Presiden Prabowo Tegaskan Pengelolaan Sumber Daya Alam Wajib Diprioritaskan demi Kepentingan Nasional
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan instruksi saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (13/3/2026).
Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Jumat (13/3/2026), Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya mengutamakan pasokan dalam negeri terkait pemanfaatan sumber daya alam (SDA) Indonesia.
Kepala Negara secara tegas menyatakan bahwa seluruh hasil produksi, baik itu komoditas tambang seperti batu bara maupun hasil perkebunan seperti kelapa sawit, wajib didahulukan untuk mencukupi kebutuhan nasional.
Kebijakan pengelolaan SDA oleh pemerintah saat ini sepenuhnya berpusat pada kepentingan domestik. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa potensi alam Nusantara benar-benar dikelola untuk kemakmuran masyarakat luas.
"Seluruh kekayaan alam yang kita miliki sejatinya adalah aset milik bangsa Indonesia," tegas Presiden.
Sejalan dengan arahan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memaparkan langkah konkret pemerintah dalam menjamin pasokan batu bara lokal. Upaya ini direalisasikan melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) serta pengetatan aturan ekspor.
Bahlil merinci, setiap perusahaan batu bara yang telah menyetorkan RKAB diwajibkan untuk memenuhi kuota DMO terlebih dahulu. Pemerintah tidak akan menerbitkan izin ekspor apabila stok domestik belum tercukupi, yang menandakan bahwa fokus utama negara adalah pasar dalam negeri.
Lebih lanjut, Kementerian ESDM saat ini juga tengah merancang regulasi baru yang memastikan agar seluruh hasil produksi batu bara diprioritaskan sepenuhnya untuk pasar lokal sebelum didistribusikan ke luar negeri.
"Kami sedang merumuskan Kepmen yang mewajibkan seluruh produksi batu bara dialokasikan untuk kebutuhan negeri terlebih dahulu. Kegiatan ekspor baru akan diizinkan untuk sisa kuota yang ada," paparnya.
Rangkaian kebijakan strategis ini diambil sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan energi. Tujuannya tak lain agar tata kelola SDA mampu menghadirkan manfaat yang seoptimal mungkin bagi kesejahteraan rakyat dan kemajuan pembangunan negara. (BPMI Setpres)
Disarikan dari sumber resmi setkab.go.id