Logo
Home Berita

Kemkomdigi Perketat Pengawasan Platform Digital Cegah Kekerasan Online pada Perempuan

Oleh Redaksi 16 Apr 2026
Kemkomdigi Perketat Pengawasan Platform Digital Cegah Kekerasan Online pada Perempuan
Kemkomdigi Perketat Pengawasan Platform Digital Cegah Kekerasan Online pada Perempuan — infopublik.id
Kemkomdigi memperketat pengawasan platform digital untuk melindungi perempuan dari ancaman kekerasan seksual online dengan sanksi tegas bagi pelanggar.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan terhadap platform digital guna melindungi perempuan dari kekerasan seksual online. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid usai beraudiensi dengan Komnas Perempuan di Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).

Menkomdigi menekankan bahwa ruang digital harus menjadi lingkungan yang aman bagi seluruh pengguna tanpa terkecuali. Oleh karena itu, penyelenggara sistem elektronik diwajibkan untuk bertanggung jawab penuh dalam menangani setiap bentuk kejahatan di platform mereka.

"Ketika kejahatan terjadi di platform, itu rumah mereka, yang berarti penanganan di dalam adalah tugas mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu," jelas Meutya Hafid.

Ancaman Sanksi Penutupan Platform

Pemerintah memiliki wewenang untuk memberikan sanksi tegas jika platform digital terbukti mengabaikan keamanan penggunanya. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran keras hingga penutupan platform jika dinilai sangat membahayakan.

Data kementerian menunjukkan rata-rata terdapat 2.000 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital setiap tahunnya. Dari angka tersebut, lebih dari 1.600 kasus di antaranya diklasifikasikan sebagai tindak kekerasan seksual online.

Kolaborasi Penanganan dan Literasi Digital

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyebutkan bahwa tingginya angka laporan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. Masih banyak korban yang terhambat dalam melapor karena keterbatasan infrastruktur dan layanan pendampingan, terutama di daerah kepulauan serta wilayah 3T.

Untuk merespons hambatan tersebut, Komnas Perempuan menjalin kolaborasi strategis bersama Kemkomdigi. Kerja sama ini akan difokuskan pada mekanisme pemutusan akses (take down) terhadap konten berbahaya, termasuk materi kekerasan seksual dan eksploitasi.

Selain pemutusan akses, kolaborasi kedua pihak juga mencakup penguatan literasi digital dan kampanye publik secara masif. Langkah ini akan dibarengi dengan penyusunan kebijakan adaptif guna mewujudkan ruang digital yang benar-benar aman bagi perempuan dan kelompok rentan.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin