Kemendikdasmen Perpanjang Pendaftaran Pelatihan Guru Inklusif hingga 25 April 2026
JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperpanjang masa pendaftaran program Penyetaraan Pelatihan Pendidikan Inklusif Tingkat Lanjut hingga 25 April 2026. Langkah strategis ini diambil melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) guna mengatasi keterbatasan jumlah guru pendamping bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Sekretaris Ditjen GTK, Temu Ismail, menyatakan bahwa pendidikan inklusif merupakan fondasi penting demi memastikan akses pendidikan yang setara di seluruh Indonesia. Ia menegaskan, semakin banyak guru yang difasilitasi, maka layanan pembelajaran akan semakin adaptif, ramah, dan berpihak pada kebutuhan siswa. Hal tersebut disampaikannya melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Selasa (14/4/2026).
Peluang Pemenuhan Guru Khusus
Hingga saat ini, pemerintah mencatat sebanyak 2.663 guru telah memenuhi syarat sebagai kandidat peserta pelatihan. Melalui skema penyetaraan, terdapat potensi tambahan hingga 5.129 calon peserta baru yang dapat mengikuti program lanjutan ini.
Perluasan akses tersebut memberikan peluang lebih besar bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan di berbagai wilayah. Tujuannya adalah mempercepat pemenuhan kebutuhan Guru Pendidikan Khusus melalui jalur yang fleksibel, khususnya bagi lulusan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Pembimbing Khusus.
Penyetaraan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memastikan kesiapan kompetensi nyata guru dalam proses pembelajaran di kelas. "Proses ini memastikan guru benar-benar siap mengimplementasikan pendidikan inklusif di satuan pendidikan," jelas Temu.
Syarat dan Tahapan Pelaksanaan
Pelaksanaan program akan berlangsung secara bertahap mulai dari sosialisasi, pendaftaran, pembelajaran mandiri, hingga tahapan asesmen akhir. Pendaftaran program ini dilakukan secara daring melalui platform Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Peserta yang berhak mengikuti program ini dibatasi pada guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1. Selain itu, pendaftar juga diwajibkan telah memiliki pengalaman mengikuti Bimtek Guru Pembimbing Khusus.
Ke depannya, program pelatihan ini akan memanfaatkan pendekatan digital agar lebih fleksibel dalam menjangkau peserta di seluruh Indonesia. Pemerintah optimistis transformasi pendidikan inklusif akan berjalan lebih efektif dengan dukungan penguatan sistem dari berbagai unit pelaksana teknis di tingkat provinsi.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id