Logo
Home Berita

KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau sebagai Tersangka Baru Kasus Pemerasan

Oleh Redaksi 14 Apr 2026
KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau sebagai Tersangka Baru Kasus Pemerasan
KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau sebagai Tersangka Baru Kasus Pemerasan — infopublik.id
KPK menahan ajudan Gubernur Riau berinisial MJN terkait dugaan korupsi dan pemerasan APBD 2025. MJN diduga menjadi perantara aliran dana miliaran rupiah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ajudan Gubernur Riau berinisial MJN sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Tersangka resmi ditahan karena diduga berperan sebagai perantara aliran dana yang melibatkan sejumlah pejabat daerah. Pengumuman ini disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Jakarta pada Selasa (14/4/2026).

Penetapan MJN merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat Gubernur Riau berinisial AW. Kasus ini juga menyeret Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau berinisial MAS serta Tenaga Ahli Gubernur berinisial DAN. "Penetapan tersangka baru tersebut mengindikasikan adanya pola terstruktur dalam praktik pemerasan di lingkup pemerintahan daerah," ungkap Achmad Taufik.

Guna kepentingan penyidikan, KPK menahan MJN selama 20 hari pertama terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026. Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung ACLC KPK. Langkah penahanan ini diambil untuk memperdalam peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Aliran Dana Pemerasan Sistematis

Berdasarkan konstruksi perkara, praktik pemerasan diduga berlangsung dalam tiga tahap sepanjang Juni hingga November 2025. Permintaan dana tersebut berasal dari kepala daerah dan ditujukan kepada sejumlah perangkat organisasi daerah. Dalam proses penyidikan, MJN teridentifikasi sebagai perantara penting dalam distribusi uang hasil pemerasan tersebut.

Pada tahap pertama, MJN diduga menyalurkan dana sekitar Rp950 juta, disusul penyaluran Rp450 juta pada tahap kedua. Sementara itu, dana sekitar Rp750 juta pada tahap ketiga berhasil diamankan KPK sebagai barang bukti. Penyitaan ini dilakukan melalui operasi penyelidikan tertutup pada 3 November 2025 lalu.

Achmad Taufik menjelaskan bahwa temuan ini memperkuat dugaan adanya mekanisme pengumpulan dan penyaluran dana yang sistematis. Hal ini sekaligus membuka peluang penelusuran aliran dana lebih lanjut oleh penyidik KPK. Atas perbuatannya, MJN disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait pemerasan dan gratifikasi.

Peringatan bagi Aparatur Negara

Pengembangan kasus ini menegaskan komitmen KPK dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik. KPK juga terus menelusuri peran aktor-aktor di sekitar pengambil kebijakan yang turut melancarkan aksi kejahatan korupsi. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur negara lainnya di seluruh Indonesia.

"Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur negara untuk menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel," tegas Achmad Taufik. KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan tanpa hambatan. Fokus utama penyidik saat ini adalah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang lebih luas.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Tag: #KPK #Korupsi
Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin