Pencairan THR dan BHR Idulfitri 2026 Resmi Diumumkan Pemerintah
Kebijakan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk perayaan Idulfitri 1447 H/2026 M secara resmi dipublikasikan oleh pemerintah pada Selasa (03/03/2026) di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta. Langkah ini diambil sebagai strategi pemerintah guna mempertahankan kemampuan belanja masyarakat sekaligus memacu perputaran ekonomi nasional.
"Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden, pada hari ini pemerintah merilis sejumlah stimulus ekonomi tambahan dalam rangka menyambut hari besar keagamaan Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi," ungkap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
THR ASN
Menurut Airlangga, dana senilai Rp55 triliun telah dialokasikan—mengalami peningkatan 10 persen dibandingkan tahun lalu. Anggaran ini ditujukan bagi kurang lebih 10,5 juta aparatur negara, yang mencakup aparatur sipil negara (ASN) beserta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), personel TNI/Polri, hingga para pensiunan.
"Pencairan dilakukan secara utuh 100 persen, yang terdiri dari gaji pokok, serta tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan atau kinerja berdasarkan aturan yang ada. Perlu dicatat bahwa pemberian THR ini terpisah dari gaji ke-13 yang umumnya cair pada bulan Juni," jelas Airlangga.
Penyaluran THR ini ditujukan kepada 2,4 juta ASN tingkat pusat beserta TNI/Polri, 4,3 juta ASN tingkat daerah, dan 3,8 juta pensiunan. Proses pencairannya akan dimulai secara bertahap pada minggu pertama bulan Ramadan, tepatnya sejak 26 Februari 2026.
"Penerima fasilitas THR ini meliputi PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, personel TNI dan Polri, serta seluruh pensiunan dari instansi-instansi tersebut," tambah Menko Perekonomian.
THR Sektor Swasta
Untuk karyawan swasta, Airlangga menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayar THR secara penuh tanpa dicicil. Batas akhir pembayarannya ditetapkan pada tujuh hari sebelum (H-7) Lebaran.
"Pekerja yang telah mengabdi minimal 1 tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun, nominalnya akan dihitung secara proporsional," terang Airlangga.
Merujuk pada data BPJS Ketenagakerjaan, Airlangga menyebutkan terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah. Oleh karena itu, pencairan THR di sektor swasta diharapkan mampu memberikan dampak besar terhadap peningkatan konsumsi masyarakat.
"Estimasi total THR yang mengalir di sektor swasta mencapai Rp124 triliun. Kami sangat berharap hal ini dapat menggenjot konsumsi domestik secara nyata," tuturnya.
BHR Ojol
Mengenai BHR untuk mitra ojek online (ojol), Airlangga menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan komunikasi intensif dengan pihak aplikator guna merealisasikan pembayarannya untuk tahun 2026. BHR ini akan menjangkau kurang lebih 850 ribu pengemudi dengan alokasi dana sekitar Rp220 miliar, sebuah angka yang melonjak dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
"Kami mengimbau supaya aplikator menyalurkan [BHR] lebih awal, yakni antara H-14 hingga maksimal H-7 sebelum hari raya Idulfitri," tegas Airlangga.
Jauh sebelum ini, tepatnya pada 10 Februari 2026, pemerintah juga sudah meluncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026. Paket tersebut berisi program potongan harga tiket transportasi, pemberlakuan sistem kerja dari mana saja (WFA), serta pembagian bantuan pangan.
"Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp911,16 miliar dari APBN dan non-APBN untuk subsidi tarif transportasi khusus jelang Lebaran. Selain itu, terdapat bantuan pangan senilai Rp14,09 triliun berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng yang ditujukan bagi 35,04 juta keluarga [penerima manfaat]. Kami juga telah menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret," tutup Menko Perekonomian. (DND/UN - Humas Kemensetneg)
Disarikan dari sumber resmi www.setneg.go.id