Logo
Home Berita

Kemkomdigi dan Polri Integrasikan Layanan Pengaduan Kejahatan Digital

Oleh Redaksi 13 Apr 2026
Kemkomdigi dan Polri Integrasikan Layanan Pengaduan Kejahatan Digital
Kemkomdigi dan Polri Integrasikan Layanan Pengaduan Kejahatan Digital — infopublik.id
Kemkomdigi dan Polri menandatangani MoU untuk menyatukan sistem pelaporan kejahatan digital, termasuk penggabungan nomor darurat 110 dan 112.

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menyatukan sistem pelaporan kejahatan digital. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, pada Senin (13/4/2026). Langkah strategis tersebut diambil sebagai respons atas meningkatnya kasus penipuan online, judi online, dan pemerasan berbasis seksual di ruang siber.

Kerja sama ini bertujuan memangkas alur birokrasi sekaligus mempercepat respons terhadap berbagai laporan masyarakat. Salah satu langkah konkret yang segera diwujudkan adalah penggabungan nomor darurat 110 dan 112 ke dalam satu pusat komando (command center).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut tren kejahatan digital menunjukkan peningkatan signifikan sehingga membutuhkan penanganan terintegrasi. "Kami menerima banyak keluhan mengenai pemerasan berbasis seksual hingga judi online yang masih menjadi PR. Mudah-mudahan dengan MoU ini, kami bisa menekan kasus-kasus tersebut dalam satu tahun ke depan," ujarnya seusai penandatanganan.

Sinergi Penanganan dan Keamanan Siber

Meutya menekankan bahwa perubahan utama dari kolaborasi ini terletak pada penyederhanaan alur kerja antarinstitusi. Proses pelaporan yang sebelumnya membutuhkan mekanisme surat-menyurat antarlembaga akan diubah menjadi satu sistem digital yang terintegrasi penuh.

Nantinya, masyarakat yang selama ini mengandalkan berbagai kanal terpisah dapat melapor kejahatan siber melalui satu pintu aduan. Hal ini memungkinkan jajaran Kemkomdigi dan Polri menindaklanjuti setiap keluhan secara bersama-sama dengan lebih efisien.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesepakatan ini memberikan ruang koordinasi yang lebih optimal di lapangan. Pihaknya bertekad mencegah munculnya korban baru dan memastikan setiap laporan tindak kejahatan siber dapat segera diproses lebih cepat.

Lebih lanjut, ruang lingkup kerja sama kedua instansi tidak hanya berfokus pada integrasi layanan pengaduan. Sinergi ini juga mencakup program edukasi publik, pengamanan Pusat Data Nasional (PDN), serta penyusunan mekanisme bersama agar penanganan tindak pidana siber berjalan tanpa hambatan teknis.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin