Kepala BGN Tepis Isu Anggaran Fantastis Pengadaan Barang Program MBG
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengklarifikasi isu pengadaan barang senilai triliunan rupiah untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, Senin (13/4). Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan sorotan publik mengenai dugaan anggaran fantastis untuk pembelian kaus kaki, laptop, dan alat makan.
Dadan menegaskan bahwa pengadaan barang-barang tersebut memang ada sebagai bagian dari kebutuhan operasional program. Namun, ia memastikan jumlahnya tidak sebesar informasi yang ramai diberitakan di tengah masyarakat. "Pengadaan itu ada, tetapi tidak sebanyak yang disebutkan," tegas Dadan.
Ia mencontohkan isu pengadaan 32.000 unit laptop dan alat makan senilai Rp4 triliun yang dinilai sama sekali tidak benar. Menurutnya, pengadaan barang dilakukan sesuai kebutuhan riil di lapangan secara proporsional dan terukur.
Rincian Anggaran Pengadaan Barang BGN
Sepanjang tahun 2025, pengadaan laptop di lingkungan BGN hanya berjumlah sekitar 5.000 unit. Sementara itu, pengadaan alat makan hanya ditujukan untuk 315 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pagu anggaran untuk pengadaan alat makan ditetapkan sebesar Rp89,32 miliar, dengan realisasi mencapai sekitar Rp68,94 miliar. Selain itu, pengadaan alat dapur untuk mendukung operasional SPPG memiliki pagu Rp252,42 miliar dengan realisasi sekitar Rp245,81 miliar.
Pembangunan SPPG berbasis APBN tersebut telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri terkait. Dadan menilai seluruh pengadaan ini dilakukan secara efisien, terukur, dan tidak melampaui batas anggaran pemerintah yang telah ditetapkan.
Klarifikasi Terkait Pengadaan Kaus Kaki
Terkait pengadaan kaus kaki, Dadan menekankan bahwa BGN tidak melakukan pembelian secara langsung. Kaus kaki tersebut merupakan perlengkapan bagi peserta pendidikan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang diselenggarakan oleh Universitas Pertahanan (Unhan).
Pelaksanaan pendidikan SPPI menggunakan anggaran dari BGN yang dikelola melalui mekanisme swakelola tipe 2. Dalam skema ini, pelaksanaan kegiatan hingga pengadaan perlengkapan sepenuhnya dilakukan oleh pihak Unhan, bukan secara langsung oleh BGN.
Setiap penggunaan anggaran negara di BGN telah melalui mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Dadan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Penyebaran informasi tidak akurat dinilai dapat menimbulkan keresahan yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program BGN. "BGN berkomitmen menjaga prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan anggaran," tutupnya.
Disarikan dari sumber resmi www.bgn.go.id