Logo
Home Berita

Mendes PDT Pastikan Dana Desa Tidak Dipotong, Tata Kelola Diperkuat Lewat Kopdes

Oleh Redaksi 13 Apr 2026
Mendes PDT Pastikan Dana Desa Tidak Dipotong, Tata Kelola Diperkuat Lewat Kopdes
Mendes PDT Pastikan Dana Desa Tidak Dipotong, Tata Kelola Diperkuat Lewat Kopdes — infopublik.id
Mendes PDT Yandri Susanto menegaskan dana desa tidak dipotong, melainkan tata kelolanya diperkuat melalui Koperasi Desa demi kemandirian ekonomi.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak memotong dana desa. Hal tersebut disampaikan Yandri saat meninjau Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Bubung di Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada Minggu (12/4/2026).

Penegasan ini membantah isu pemotongan, melainkan bentuk penguatan tata kelola agar pemanfaatan dana desa lebih masif, terukur, dan berdampak langsung. Penguatan tersebut diwujudkan secara konkret melalui pengembangan Kopdes Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi warga desa.

Beragam Unit Usaha Kopdes Merah Putih

Saat ini, Kopdes Merah Putih Bubung telah memiliki delapan unit usaha yang beroperasi secara aktif. Layanan yang tersedia meliputi gerai sembako, pertanian, pangkalan LPG, klinik, apotek, jual beli hasil bumi, simpan pinjam, hingga layanan agen perbankan.

Yandri menjelaskan, keberadaan unit-unit usaha ini dirancang untuk mengurangi ketergantungan masyarakat desa terhadap rentenir dan tengkulak. Selain itu, koperasi desa juga berperan strategis sebagai penyerap (offtaker) hasil produksi masyarakat setempat guna menstabilkan harga jual.

Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

Program pengembangan Kopdes Merah Putih dinilai sangat sejalan dengan Asta Cita Presiden dalam membangun bangsa dari desa. Langkah ini bertujuan untuk mendorong pemerataan ekonomi sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan di wilayah perdesaan.

Yandri mengajak masyarakat desa untuk terlibat aktif dalam mengelola dan memanfaatkan layanan koperasi tersebut. Hal ini dikarenakan keuntungan utamanya akan kembali kepada warga, di mana 80 persen sisa hasil usaha (SHU) koperasi akan dibagikan kepada para anggota.

Sementara itu, 20 persen keuntungan lainnya akan dialokasikan sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes). Melalui penguatan tata kelola koperasi desa, pemerintah optimistis dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang mandiri, merata, dan menyejahterakan masyarakat desa.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin