Kemkomdigi dan Polri Integrasikan Sistem Pengaduan Kejahatan Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjalin kerja sama strategis dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mempercepat penanganan kejahatan digital di Indonesia. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan, integrasi sistem ini bertujuan memangkas alur koordinasi antarlembaga. Hal tersebut diharapkan dapat mempercepat respons terhadap laporan masyarakat terkait penipuan daring, judi online, hingga pemerasan berbasis seksual.
Melalui kolaborasi tersebut, proses birokrasi pelaporan yang sebelumnya bersifat surat-menyurat akan beralih ke sistem digital yang terintegrasi penuh. Meutya mencatat adanya kenaikan kasus penipuan digital yang cukup tinggi dan meresahkan masyarakat belakangan ini.
"Kami juga menerima banyak keluhan mengenai pemerasan berbasis seksual (sextortion) hingga judi online, yang masih menjadi PR. Mudah-mudahan dengan MoU ini, kami bisa menekan kasus-kasus tersebut dalam satu tahun ke depan," ujar Meutya dalam konferensi pers.
Penyatuan Layanan Pengaduan Darurat
Fokus utama dalam kerja sama ini adalah penyederhanaan kanal aduan darurat bagi masyarakat. Pemerintah berencana menggabungkan layanan nomor 110 dan 112 ke dalam satu sistem pusat komando (command center) terpadu.
Efisiensi menjadi kunci agar setiap laporan yang masuk dari masyarakat dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang tanpa melalui proses yang berbelit-belit. Penyatuan ini akan membuat masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat dilayani dengan lebih cepat dan tepat sasaran.
Tindak Lanjut Cepat Berbasis Data
Perubahan alur kerja tersebut diharapkan mampu menjawab tantangan tren kejahatan siber yang terus meningkat secara signifikan. Dengan adanya pintu pelaporan tunggal, Polri dapat melakukan penindakan hukum secara langsung berdasarkan data valid.
Data pelaporan tersebut nantinya akan terintegrasi langsung dengan sistem pengawasan di Kemkomdigi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi publik di tengah masifnya ancaman siber.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id