KY dan LPSK Perkuat Sinergi Optimalkan Peran Saksi di Pengadilan
Komisi Yudisial (KY) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat sinergi untuk meningkatkan kualitas peradilan melalui optimalisasi peran saksi di persidangan. Kesepakatan ini dicapai dalam audiensi di Auditorium LPSK, Jakarta, pada Senin (13/4/2026), sebagai respons atas persoalan pengelolaan keterangan saksi oleh hakim.
Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, menyebutkan bahwa pihaknya kerap menemukan ketidaksesuaian antara keterangan saksi dan putusan hakim saat memeriksa laporan pelanggaran etik. Menurutnya, sering kali keterangan saksi yang tidak ada justru dimuat dalam putusan, atau bahkan sebaliknya.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya kolaborasi erat antara KY dan LPSK karena isu ini menyinggung pelanggaran etika hakim sekaligus hukum acara. Penguatan kerja sama ini juga diharapkan mampu memastikan para saksi mendapatkan perlindungan memadai saat memberikan keterangan di persidangan.
Pertukaran Data dan Peningkatan Kapasitas SDM
Sebagai langkah konkret, KY mengusulkan pertukaran data antarlembaga guna meningkatkan efektivitas pengawasan etik hakim. Usulan ini mendapat dukungan penuh dari Ketua LPSK, Achmadi, yang menegaskan kesamaan visi kedua lembaga dalam menghadirkan keadilan nyata bagi masyarakat.
Achmadi menekankan bahwa akses terhadap perlindungan dan proses peradilan tidak boleh menyulitkan siapa pun. Oleh karena itu, LPSK turut mengusulkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) sebagai elemen penting dalam kolaborasi tersebut.
Peningkatan kapasitas SDM bertujuan agar jajaran LPSK dapat memahami indikator pelanggaran etik hakim secara komprehensif. Pemahaman ini penting agar LPSK mampu memberikan informasi yang relevan dan akurat kepada pihak KY jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Lebih lanjut, LPSK berharap KY dapat mendorong para hakim untuk menciptakan ruang sidang yang aman bagi para saksi. Sinergi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat integritas peradilan sekaligus memastikan kebebasan saksi dalam memberikan keterangan tanpa tekanan.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id