Logo
Home Berita

Imigrasi Pangkalpinang Wajibkan Pengelola Penginapan Lapor WNA via APOA

Oleh Redaksi 13 Apr 2026
Imigrasi Pangkalpinang Wajibkan Pengelola Penginapan Lapor WNA via APOA
Imigrasi Pangkalpinang Wajibkan Pengelola Penginapan Lapor WNA via APOA — infopublik.id
Imigrasi Pangkalpinang wajibkan pengelola penginapan lapor keberadaan WNA via Aplikasi APOA. Pelanggar aturan ini akan ditindak tegas secara hukum.

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, mewajibkan seluruh pengelola penginapan melaporkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Kewajiban ini ditegaskan pada Minggu (12/4/2026) guna memperketat pengawasan pergerakan WNA di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, menyatakan aturan pelaporan ini memiliki dasar hukum yang kuat sesuai Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang lalai menjalankan kewajiban tersebut.

"Kami akan menindak tegas pemilik atau pengurus penginapan yang tidak melaporkan keberadaan WNA," tegas Ahmad Khumaidi. Peran pengelola penginapan dinilai sangat krusial dalam memantau pergerakan WNA, khususnya mereka yang masuk melalui jalur domestik.

Sinergi Pengawasan WNA di Wilayah Bangka

Data Imigrasi mencatat terdapat 42 WNA pemegang izin tinggal di Pangkalpinang pada triwulan pertama tahun ini. Namun, jumlah tersebut belum mencakup WNA yang datang dari bandara atau pelabuhan internasional di daerah lain seperti Jakarta, Bali, atau Batam.

Oleh karena itu, Imigrasi sangat bergantung pada pelaporan dari pemilik penginapan. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Kantor Imigrasi Pangkalpinang bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sinergi penegakan hukum ini mencakup lima wilayah, yaitu Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Bangka Selatan. Penggunaan aplikasi APOA diharapkan mempermudah pemilik penginapan dalam memberikan data WNA yang akurat secara langsung (real-time).

Kerja sama lintas instansi ini dianggap penting untuk memastikan setiap warga asing tinggal sesuai izin yang diberikan. Upaya ini juga bertujuan untuk mencegah WNA melakukan aktivitas yang melanggar hukum di Indonesia.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin