KPK Tahan Bupati Tulungagung Terkait Kasus Pemerasan Pejabat Rp5 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030 berinisial GSW sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pejabat. GSW bersama ajudannya berinisial YOG langsung ditahan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. Keduanya mendekam di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari praktik pengendalian pejabat di lingkungan pemerintah daerah. GSW diduga melantik sejumlah pejabat dengan mewajibkan mereka menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal.
Modus Tekanan dan Setoran OPD
Dokumen pengunduran diri tersebut diduga kuat digunakan sebagai alat tekanan agar para pejabat patuh terhadap kebijakan bupati. Dalam perkembangannya, GSW melalui YOG meminta sejumlah uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lainnya.
Permintaan dana ini berasal dari 16 OPD dengan total mencapai sekitar Rp5 miliar. "Nominalnya bervariasi mulai Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar," ungkap Budi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Tersangka juga diduga melakukan pergeseran anggaran di OPD dan meminta bagian hingga 50 persen dari nilai anggaran tersebut. KPK mencatat sekitar Rp2,7 miliar telah diterima dan digunakan untuk kepentingan pribadi serta tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam OTT tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting. Bukti itu meliputi dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai sebesar Rp335,4 juta, serta sejumlah barang mewah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menyayangkan adanya OPD yang menggunakan dana pribadi atau meminjam uang demi memenuhi permintaan bupati. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu praktik lanjutan berupa pengaturan proyek dan gratifikasi di daerah.
Pola Korupsi Pemerintahan Daerah
Sepanjang tahun 2026, KPK mencatat sejumlah kasus serupa di berbagai daerah, seperti di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan Kota Madiun. Hal ini menunjukkan masih kuatnya pola pemerasan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
KPK mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan sekitarnya. Laporan dapat disampaikan melalui pusat panggilan 198, email [email protected], atau laman resmi pengaduan KPK.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id