BGN Sanksi 1.251 SPPG Pelanggar Standar Program Makan Bergizi Gratis
Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.030 SPPG disuspensi, 210 dikenai Surat Peringatan tahap pertama (SP-1), dan 11 lainnya berada pada tahap SP-2.
Penindakan ini dilakukan setelah BGN menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam pelaksanaan operasional. Pelanggaran tersebut meliputi infrastruktur yang tidak memenuhi standar, ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang belum terdaftar.
Komitmen Kualitas Program MBG
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas program MBG. "Kami tidak akan menoleransi pelanggaran standar dalam bentuk apa pun," tegas Dadan di Jakarta, Jumat (20/3).
Ia menambahkan bahwa program ini menyangkut kesehatan masyarakat luas di seluruh wilayah sasaran. Oleh karena itu, kualitas makanan dan kelayakan layanan harus selalu menjadi prioritas utama bagi seluruh pengelola.
Sebaran Wilayah dan Tindakan Lanjutan
Berdasarkan data BGN, Wilayah II (Jawa) menjadi daerah dengan jumlah sanksi tertinggi, yakni mencapai 674 SPPG. Wilayah I (Sumatera) menyusul dengan 446 SPPG, sementara Wilayah III (Indonesia bagian tengah dan timur) mencatatkan 131 SPPG yang melanggar standar.
Dadan menjelaskan bahwa pemberian sanksi ini merupakan bagian dari proses pembinaan yang wajib dipatuhi seluruh pihak terkait. SP-1 dan SP-2 diberikan sebagai peringatan keras agar pengelola segera melakukan perbaikan standar pelayanan gizi.
"Jika peringatan tidak diindahkan, penghentian operasional akan menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari," ujar Dadan. Selain sanksi peringatan, BGN juga telah menutup sementara 62 SPPG yang terbukti menyajikan menu tidak sesuai petunjuk teknis.
Pengawasan Diperketat
Kondisi penyajian menu yang tidak sesuai standar dinilai berpotensi mengganggu tujuan utama program MBG dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat. BGN ingin memastikan setiap porsi makanan yang disalurkan benar-benar layak, aman, dan memenuhi standar gizi tanpa kompromi.
Ke depan, BGN memastikan pengawasan akan terus diperketat melalui evaluasi berkala dan inspeksi lapangan langsung. Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bagi pengelola SPPG untuk senantiasa menjalankan program secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.
Disarikan dari sumber resmi www.bgn.go.id