SPPG Beroperasi 31 Maret 2026, BGN Sanksi Tegas Mitra yang Mark Up Harga
Jakarta - Menjelang operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 31 Maret 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan peringatan keras kepada para mitra. BGN menegaskan tidak segan menindak mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terbukti melakukan mark up harga bahan baku. Anggaran bahan baku yang dialokasikan BGN saat ini ditetapkan sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyebut kecurangan tersebut sebagai pelanggaran berat. Pihaknya akan menjatuhkan sanksi penghentian operasional sementara (suspend) tanpa memberikan insentif kepada mitra nakal. Hukuman ini juga berlaku bagi pihak yang berupaya menekan Kepala SPPG, pengawas gizi, maupun pengawas keuangan.
"Mitra yang mark up harga gila-gilaan dan menekan Kepala SPPG, pengawas gizi, serta pengawas keuangan akan saya minta Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan untuk di-suspend tanpa pemberian insentif. Ini termasuk pelanggaran berat," tegas Nanik di Jakarta, Minggu (29/3).
Sanksi Tegas Tanpa Insentif
Menurut Nanik, perilaku curang tersebut tidak hanya merugikan program pemerintah. Praktik manipulasi harga juga dinilai mencederai tujuan utama penyediaan layanan gizi bagi masyarakat. Mitra yang telah menerima insentif dituntut untuk bekerja sesuai aturan, bukan justru mencari keuntungan secara berlebihan.
Sebagai langkah penindakan, BGN memastikan sanksi suspend akan diberikan selama satu minggu bagi pelanggar. Masa penangguhan ini diberikan sebagai kesempatan bagi mitra untuk memperbaiki diri dan menyatakan komitmen perbaikan secara tertulis.
"Kita suspend satu minggu sampai mereka membuat pernyataan tidak mark up harga dan tidak memonopoli menjadi penyuplai sendiri," ungkapnya. Peringatan BGN ini diharapkan menjadi perhatian serius agar operasional SPPG pada akhir Maret 2026 dapat berjalan transparan, adil, dan tepat sasaran.
Disarikan dari sumber resmi www.bgn.go.id