Logo
Home Berita

BGN Terapkan Aturan No Service No Pay, Insentif Mitra Makan Bergizi Bisa Dicabut

Oleh Redaksi 02 Apr 2026
BGN Terapkan Aturan No Service No Pay, Insentif Mitra Makan Bergizi Bisa Dicabut
BGN Terapkan Aturan No Service No Pay, Insentif Mitra Makan Bergizi Bisa Dicabut — bgn.go.id
BGN terapkan prinsip no service no pay untuk mitra SPPG. Insentif Rp6 juta per hari bisa dihentikan jika standar mutu dan kebersihan tak sesuai.

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui mekanisme pengawasan ketat terhadap mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). BGN menerapkan prinsip no service, no pay (tiada layanan, tiada pembayaran) untuk memastikan setiap fasilitas mitra selalu memenuhi standar operasional dan kesehatan.

Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf, menyatakan bahwa skema insentif dalam Program MBG tidak sekadar memberikan perlindungan finansial. Sistem ini juga dilengkapi dengan instrumen disiplin yang kuat demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. "Logika operasional dari mekanisme pendisiplinan ini dilandasi oleh supremasi hukum tertinggi, yaitu tiada layanan, tiada pembayaran," ucap Rufriyanto di Jakarta, Kamis (2/4).

Melalui aturan ini, insentif sebesar Rp6 juta per hari dapat langsung dihentikan apabila fasilitas mitra dinyatakan tidak siap digunakan. Hak mitra atas insentif tersebut akan seketika hangus jika fasilitas SPPG terklasifikasi gagal beroperasi akibat berbagai alasan teknis maupun operasional.

Sanksi Tegas untuk Pelanggaran Standar Mutu

Rufriyanto menjelaskan, mekanisme ini menjadi alat pemaksa kepatuhan (punitive control) agar mitra senantiasa menjaga kebersihan dan sanitasi secara optimal. Parameter kecacatan mutu dalam pelayanan gizi akan diberlakukan secara sangat ketat setiap harinya.

Ia mencontohkan, insentif akan langsung dihentikan jika filter air SPPG terdeteksi mengandung bakteri E. coli atau aliran instalasi pengolahan air limbah (IPAL) mampet dan membanjiri permukiman warga. Sanksi serupa juga berlaku jika mesin pendingin mati yang menyebabkan daging membusuk, atau mitra gagal mendapat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan.

"Jika standar tersebut tidak terpenuhi, secara hukum fasilitas dinyatakan tidak memenuhi kesiapan operasional (stand by readiness). Maka pada hari itu juga, insentif Rp6 juta langsung disuspensi," jelas Rufriyanto. Ketentuan ini dinilai efektif mendorong mitra agar disiplin menjaga kualitas fasilitas karena seluruh risiko operasional ditanggung oleh pihak mitra.

Transformasi Tata Kelola Berkelanjutan

Kebijakan pengawasan ketat ini diharapkan dapat terus menjaga standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan dalam Program MBG. BGN menilai kebijakan ini merupakan bagian penting dari transformasi tata kelola layanan publik yang akan terus disempurnakan seiring berjalannya waktu.

Rufriyanto mengakui bahwa skema kemitraan SPPG ini mungkin masih memerlukan sejumlah penyesuaian di berbagai aspek operasional di lapangan. Namun, ia menekankan bahwa program pemenuhan gizi ini memiliki nilai strategis yang sangat besar sebagai sebuah proses penyempurnaan yang berkelanjutan.

Ia pun mengajak publik untuk melihat kebijakan ini secara objektif sebagai wujud investasi jangka panjang guna meningkatkan kualitas hidup generasi mendatang. "Ini bukan sekadar tentang keuntungan sepihak, melainkan gotong royong patriotik demi mewujudkan kedaulatan bangsa yang mandiri dan kompetitif," pungkasnya.

Disarikan dari sumber resmi www.bgn.go.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin