Logo
Home Berita

Percepat Transformasi Digital, BGN Kembangkan Website PPID dan JDIH

Oleh Redaksi 09 Apr 2026
Percepat Transformasi Digital, BGN Kembangkan Website PPID dan JDIH
Percepat Transformasi Digital, BGN Kembangkan Website PPID dan JDIH — bgn.go.id
Badan Gizi Nasional (BGN) kembangkan website PPID dan JDIH untuk percepat transformasi digital, tingkatkan transparansi, dan pelayanan informasi publik.

Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperkuat tata kelola informasi publik dan dokumentasi hukum melalui pengembangan sistem digital yang lebih modern, transparan, dan terintegrasi. Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengembangan Website PPID dan JDIH BGN di Depok, Kamis (9/4).

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa pengembangan website bukan sekadar pembaruan teknis semata. Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar institusi dalam membangun kepercayaan dan legitimasi di mata publik.

"Website telah menjadi salah satu wajah utama institusi di ruang publik, sekaligus instrumen strategis untuk menghadirkan pelayanan yang terbuka serta mudah diakses," ujar perempuan yang akrab disapa Hida tersebut.

Inovasi Layanan Aplikasi Digital

Hida menjelaskan, website PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) BGN sebelumnya telah tersedia. Namun, platform tersebut kini dikembangkan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan selaras dengan arah transformasi digital pemerintahan.

Selain melalui website, BGN juga menghadirkan inovasi layanan digital berupa aplikasi PPID BGN yang sudah dapat diakses melalui Google Play Store. Sementara itu, aplikasi JDIH BGN saat ini tengah dalam tahap pengembangan dan akan segera hadir untuk memudahkan masyarakat memperoleh dokumen hukum secara praktis.

Dorong Tata Kelola dan Transparansi

Pengembangan sistem digital ini dinilai sebagai langkah krusial dalam mendukung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini diwujudkan melalui peningkatan aspek transparansi, kepastian hukum, serta kemudahan akses informasi bagi masyarakat luas.

Website PPID diharapkan semakin optimal sebagai sarana pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan terukur. Di sisi lain, website JDIH akan diperkuat agar menjadi pusat dokumentasi hukum yang lebih sistematis, mutakhir, dan mudah ditelusuri.

Hida menekankan bahwa keberhasilan pengembangan kedua platform tersebut tidak hanya bergantung pada kecanggihan teknologi, tetapi juga tata kelola yang kuat serta kolaborasi lintas unit kerja. "Platform ini harus dirancang sebagai instrumen kerja kelembagaan yang hidup, berfungsi, dan berkelanjutan," tegasnya.

Disarikan dari sumber resmi www.bgn.go.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin