Kasus Campak Melonjak, Kemenkes Prioritaskan Vaksinasi untuk Tenaga Kesehatan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memprioritaskan vaksinasi campak bagi tenaga kesehatan menyusul terjadinya lonjakan kasus di sejumlah daerah. Langkah ini diambil setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin perluasan indikasi vaksin Measles-Rubella (MR) untuk kelompok usia dewasa.
Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes, L. Rizka Andalusia, menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan melindungi garda terdepan layanan medis. Sasaran prioritasnya mencakup 39.212 tenaga medis dan 223.150 tenaga kesehatan di 14 provinsi dengan jumlah kasus tertinggi.
“Dengan adanya Kejadian Luar Biasa (KLB) ini, potensi penularan kepada orang berisiko tinggi sangat besar. Hal ini terutama bagi para nakes yang bekerja langsung dengan pasien,” ungkap Rizka, Kamis (9/3/2026).
Kebutuhan dan Pemantauan Stok Vaksin
Selain tenaga kesehatan di daerah prioritas, vaksinasi juga akan diberikan kepada 28.321 dokter umum dan dokter gigi yang sedang menjalani masa internship di seluruh Indonesia. Total kebutuhan vaksin MR untuk kelompok prioritas dewasa ini diperkirakan mencapai 290 ribu dosis.
Rizka memastikan kebutuhan tersebut akan sangat tercukupi dengan ketersediaan stok nasional saat ini. Hingga minggu ke-13 pada tahun 2026, tercatat stok vaksin MR mencapai 9,8 juta dosis yang diproyeksikan cukup untuk 5,5 bulan ke depan.
Kemenkes memantau ketersediaan vaksin menggunakan mekanisme bernama SMILE melalui platform Satu Sehat Logistik. Sistem terintegrasi ini mempermudah pemantauan stok secara langsung dari tingkat provinsi, kabupaten atau kota, puskesmas, hingga fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Izin Resmi BPOM dan Imbauan Vaksinasi Anak
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa izin perluasan indikasi telah diterbitkan untuk vaksin MR, MMR, dan measles tunggal. Produk vaksin tersebut diproduksi oleh Bio Farma atau Serum Institute of India, GlaxoSmithKline (GSK), serta Merck Sharp Dohme (MSD).
“Persetujuan ini merupakan hasil kajian ketat berbasis data ilmiah. Hal tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen BPOM dalam memastikan setiap intervensi kesehatan memenuhi standar keamanan dan khasiat,” tegas Taruna.
Pada akhir keterangannya, Kemenkes turut mengimbau para orang tua untuk segera melengkapi imunisasi dasar anak tanpa harus menunggu terjadinya wabah. Imunisasi dasar tersebut meliputi vaksinasi pada usia 9 bulan, 18 bulan, dan dosis penguat atau booster saat anak memasuki usia sekolah dasar.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id