BGN Terapkan WFH Kombinasi, Pengecualian bagi Kepala SPPG dan Ahli Gizi
Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa tidak semua unit kerja di instansinya menerapkan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) secara penuh. Kebijakan ini awalnya dirancang dengan tujuan utama untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Menurut Dadan, unit kerja yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat akan menerapkan skema kerja kombinasi. Skema tersebut memadukan Work From Office (WFO) dan WFH masing-masing sebesar 50 persen.
"Unit kerja tersebut di antaranya Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan. Mekanisme 50 persen ini diatur pelaksanaannya pada hari Senin dan Jumat," jelas Dadan di Jakarta, Jumat (10/4).
Pengecualian Posisi Strategis
Selain pengaturan persentase, kebijakan WFH dipastikan tidak berlaku bagi sejumlah posisi yang membutuhkan kehadiran fisik. Posisi tersebut meliputi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ahli atau pengawas gizi, serta pengawas keuangan atau akuntan.
"Bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan yang melaksanakan tugas operasional strategis dan pengamanan, tetap harus hadir fisik. Mereka wajib melaksanakan tugas langsung di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi," lanjut Dadan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini akan dilakukan secara berjenjang oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta Kepala KPPG. Langkah ini diambil guna memastikan tingkat kehadiran dan kinerja pegawai tetap sesuai dengan ketentuan.
Evaluasi Berkala
Lebih lanjut, Dadan menjamin bahwa penerapan WFH dilakukan secara terukur. Kebijakan ini dipastikan tidak akan mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan BGN kepada masyarakat luas.
Aturan WFH kombinasi ini mulai berlaku efektif pada 10 April 2026 hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut. BGN akan terus melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan efektivitas pelaksanaannya di lapangan.
Disarikan dari sumber resmi www.bgn.go.id