Logo
Home Berita

Perkuat Program MBG, BGN Sosialisasi Keamanan Pangan dan Pengelolaan Limbah di Jawa Barat

Oleh Redaksi 10 Apr 2026
Perkuat Program MBG, BGN Sosialisasi Keamanan Pangan dan Pengelolaan Limbah di Jawa Barat
Perkuat Program MBG, BGN Sosialisasi Keamanan Pangan dan Pengelolaan Limbah di Jawa Barat — bgn.go.id
BGN menyosialisasikan aturan pengelolaan limbah dan keamanan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk perkuat tata kelola di Jawa Barat.

Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar sosialisasi peraturan terkait pengelolaan sisa pangan, sampah, air limbah domestik, serta penjaminan keamanan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kegiatan yang berlangsung di Bandung pada Jumat (10/4) ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola program secara terintegrasi, berkelanjutan, dan akuntabel.

Sosialisasi ini berfokus pada dua regulasi utama yang telah ditetapkan oleh BGN. Regulasi tersebut meliputi Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik, serta Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan dan Mutu Pangan.

Acara tersebut diikuti oleh sekitar 100 peserta secara luring dan lebih dari 6.000 peserta secara daring. Para peserta merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang berasal dari seluruh wilayah Jawa Barat.

Aspek Kesehatan Lingkungan dan Mutu Pangan

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa pengelolaan limbah domestik sangat penting bagi keberhasilan program MBG. Program ini diharapkan tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga menjaga aspek kesehatan lingkungan.

"Pengaturan ini bukan hanya soal pengendalian, tetapi juga pembinaan dan penguatan tata kelola yang baik. Hal ini agar pelaksanaan program tetap menjaga kualitas kesehatan masyarakat sekaligus meminimalkan dampak lingkungan," ujar Hida.

Lebih lanjut, Hida menekankan bahwa mutu pangan harus dijamin secara menyeluruh di setiap tahapan proses pelaksanaan MBG. Penjaminan tersebut wajib dilakukan mulai dari proses pengadaan bahan baku hingga penyajian akhir kepada penerima manfaat.

Penerapan Regulasi dan Sertifikasi Sanitasi

Pendekatan yang didorong oleh BGN tidak hanya bersifat administratif semata. Pemerintah juga mengedepankan tata cara berbasis pengendalian risiko dan pencegahan terhadap potensi cemaran yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Dalam regulasi terkait, BGN turut mengatur penyediaan sarana prasarana, mekanisme pembinaan, pengawasan, hingga sanksi administratif secara komprehensif. Penguatan sistem penjaminan keamanan pangan ini juga didukung melalui penerapan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Sebagai langkah antisipasi, BGN telah menyiapkan mekanisme penanganan kejadian keracunan makanan yang terkoordinasi dan responsif. Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberikan penguatan kebijakan di lapangan.

Disarikan dari sumber resmi www.bgn.go.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin