Logo
Home Berita

BGN Suspend Ratusan Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Wilayah II dan III

Oleh Redaksi 11 Apr 2026
BGN Suspend Ratusan Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Wilayah II dan III
BGN Suspend Ratusan Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Wilayah II dan III — bgn.go.id
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara (suspend) ratusan dapur SPPG di Wilayah II dan III demi menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis.

Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menindak tegas dengan menghentikan sementara (suspend) operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah. Langkah ini diambil guna memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan sesuai standar kualitas dan keamanan pangan.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, menyatakan jumlah SPPG yang disuspend di Pulau Jawa telah mencapai 362 unit. Terdapat tambahan 41 SPPG yang dikenakan sanksi penghentian sementara pada periode 6 hingga 10 April 2026.

"Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan," ujar Doni di Jakarta, Sabtu (11/4).

Rincian Pelanggaran di Wilayah II

Pada Senin (6/4), sebanyak sembilan SPPG disuspend karena berbagai temuan di lapangan. Pelanggaran tersebut meliputi ketiadaan pengawas gizi dan keuangan di Bogor, menu tidak layak di Brebes, serta sejumlah dapur di Jawa Timur yang masih dalam tahap renovasi.

Jumlah penindakan meningkat menjadi 15 SPPG pada Rabu (8/4) di berbagai daerah. Temuan pelanggaran mencakup dugaan gangguan pencernaan di Cimahi, masalah manajemen organisasi di Kendal, serta ketiadaan pengawas gizi di Purworejo.

Selanjutnya pada Kamis (9/4) dan Jumat (10/4), BGN kembali menindak 17 SPPG lainnya. Permasalahan yang ditemukan meliputi aspek sumber daya manusia (SDM), menu tidak layak, hingga dugaan gangguan pencernaan di wilayah Bogor, Tasikmalaya, Bantul, dan Mojokerto.

Sanksi SPPG di Wilayah III

Penindakan serupa juga dilakukan oleh BGN di wilayah Indonesia bagian timur. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebutkan bahwa 165 dari total sekitar 4.300 SPPG telah disuspend.

Ratusan dapur tersebut dikenakan sanksi karena tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, operasional SPPG juga dihentikan karena belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai standar.

Kebijakan penangguhan ini menjadi langkah korektif agar seluruh SPPG mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan BGN. Setiap dapur diwajibkan melakukan pembenahan sebelum dapat beroperasi kembali demi menjamin kualitas layanan bagi masyarakat.

Disarikan dari sumber resmi www.bgn.go.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin