Aturan WFH Badan Gizi Nasional: Kepala SPPG dan Ahli Gizi Tetap WFO
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) tidak berlaku penuh bagi seluruh unit kerja. Kebijakan penghematan bahan bakar minyak (BBM) ini mengecualikan posisi strategis seperti Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Ahli Gizi, dan Akuntan.
Unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat akan menerapkan skema kombinasi 50 persen Work From Office (WFO) dan WFH. Unit tersebut meliputi Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
Mekanisme Kehadiran Fisik
Menurut Dadan, aturan skema kombinasi WFH dan WFO tersebut secara spesifik diatur pelaksanaannya pada hari Senin dan Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 10 April 2026 hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.
"Bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan yang melaksanakan tugas pelayanan, operasional strategis, dan pengamanan yang membutuhkan kehadiran fisik, maka tetap melaksanakan tugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi," ujar Dadan di Jakarta.
Pengawasan dan Evaluasi Berkala
Untuk memastikan kehadiran dan kinerja pegawai tetap sesuai ketentuan, BGN akan melakukan pengawasan secara berjenjang. Proses pengawasan ini melibatkan pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta Kepala KPPG.
Dadan menjamin penerapan WFH ini dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu jalannya penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik. BGN juga akan melakukan evaluasi berkala guna memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id