Presiden Prabowo Kawal Penyelamatan Uang Negara Rp11,42 Triliun di Sektor SDA
Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI. Acara ini berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026). Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sumber daya alam (SDA) sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah menerima total dana mencapai Rp11,42 triliun. Nilai ini berasal dari denda administratif kehutanan sebesar Rp7,23 triliun dan penerimaan negara bukan pajak dari tindak pidana korupsi Rp1,96 triliun. Selain itu, tambahan dana juga bersumber dari penerimaan pajak dan denda lingkungan hidup.
Pemulihan Jutaan Hektare Kawasan Hutan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turut melaporkan capaian penguasaan kembali lahan sejak Februari 2025. Total lahan yang berhasil dikuasai mencapai 5,88 juta hektare di sektor perkebunan sawit dan 10.257 hektare di sektor pertambangan.
Pada tahap VI, Satgas PKH menyerahkan kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12 hektare kepada Kementerian Kehutanan. Kawasan yang berupa taman nasional tersebut tersebar di wilayah Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat.
Selain itu, lahan perkebunan kelapa sawit hasil penertiban seluas 30.543,4 hektare diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Lahan ini nantinya akan dikelola langsung oleh PT Agrinas Palma Nusantara demi optimalisasi pendapatan negara.
Apresiasi Presiden dan Ketegasan Hukum
Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi tinggi atas capaian penyelamatan keuangan negara tersebut. Ia menyebutkan, total uang negara yang berhasil diselamatkan dalam kurun 1,5 tahun terakhir telah mencapai Rp31,3 triliun.
"Pada Oktober 2025 kita menyelamatkan Rp13,255 triliun, kemudian Desember 2025 Rp6,625 triliun, dan hari ini Rp11,42 triliun," ujar Presiden Prabowo.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen penegakan hukum dalam menjaga kekayaan negara, khususnya di sektor kehutanan. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh kalah dari pihak yang merusak hutan untuk kepentingan pribadi.
"Hutan harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat," tegas Jaksa Agung. Langkah ini membuktikan komitmen teguh pemerintah dalam memastikan pengelolaan SDA berjalan transparan, adil, dan berkelanjutan.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id