Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan RDTR di NTB demi Tarik Investasi
Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah ini bertujuan untuk membuka peluang investasi sekaligus memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang di daerah.
Hal tersebut ditegaskan Nusron dalam rapat koordinasi bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/4/2026). Ia menyebut RDTR merupakan prasyarat penting bagi kemudahan perizinan berusaha melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
"Penyusunan KKPR akan lebih mudah jika sudah ada RDTR. Daerah yang punya potensi bisa tidak optimal jika belum memiliki RDTR," ujar Nusron.
Masih Ada 62 RDTR Belum Rampung
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari target 77 RDTR di wilayah NTB, baru 15 yang telah diselesaikan. Artinya, masih terdapat 62 rancangan RDTR yang perlu segera dirampungkan oleh pemerintah kabupaten/kota setempat.
Rincian target yang belum selesai meliputi Kabupaten Bima sebanyak 16 RDTR, Lombok Tengah 11 RDTR, dan Sumbawa Barat 11 RDTR. Selanjutnya, Lombok Barat 9 RDTR, Lombok Timur 7 RDTR, Sumbawa 6 RDTR, Dompu 6 RDTR, Lombok Utara 5 RDTR, serta Kota Mataram dan Kota Bima masing-masing 3 RDTR.
Lindungi Lahan Pertanian
Selain percepatan perizinan, Nusron juga menekankan pentingnya perlindungan lahan pertanian melalui penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Pemerintah daerah diminta mengalokasikan sekitar 87 persen dari total lahan baku sawah untuk area KP2B.
Sementara itu, porsi masing-masing satu persen dialokasikan untuk infrastruktur atau industri dan lahan cadangan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). "Jika sudah terlanjur dialihfungsikan, wajib dilakukan penggantian lahan. Jika tidak, ada sanksi sesuai undang-undang," tegasnya.
Komitmen Daerah dan Penyerahan Sertifikat
Menindaklanjuti arahan tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyatakan komitmen pemerintah daerah. Pihaknya siap mempercepat penyusunan RDTR guna menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan di NTB.
Dalam agenda ini, turut dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi NTB dan Kantor Wilayah BPN setempat terkait sinergi pelaksanaan tugas pertanahan. Selain itu, pemerintah juga menyerahkan sejumlah sertifikat tanah kepada berbagai pihak.
Sertifikat yang diserahkan meliputi 38 bidang tanah wakaf, 3 bidang Hak Pakai milik Pemprov NTB, dan 151 aset pemerintah kabupaten/kota. Percepatan RDTR ini diharapkan membuat proses perizinan makin cepat, transparan, dan terintegrasi ke depannya.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id