Logo
Home Berita

KJRI Johor Bahru Pulangkan 281 WNI dan Pekerja Migran dari Malaysia

Oleh Redaksi 11 Apr 2026
KJRI Johor Bahru Pulangkan 281 WNI dan Pekerja Migran dari Malaysia
KJRI Johor Bahru Pulangkan 281 WNI dan Pekerja Migran dari Malaysia — infopublik.id
KJRI Johor Bahru kembali memfasilitasi pemulangan 281 WNI dan PMI dari Malaysia ke Tanah Air secara bertahap pada 9 hingga 10 April 2026.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali memfasilitasi pemulangan 281 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia. Proses pemulangan menuju Batam, Kepulauan Riau, ini dilakukan melalui jalur laut pada Kamis (9/4/2026) dan Jumat (10/4/2026).

Pemulangan ini mencakup kelompok rentan, seperti dua balita yang terpisah dari ibunya akibat proses hukum dan anak terlantar. Selain itu, terdapat satu orang PMI dalam kondisi sakit yang memerlukan perawatan medis lanjutan.

Tahapan Pemulangan dan Asal Daerah

Pemulangan tahap pertama berlangsung pada 9 April 2026 yang memberangkatkan 131 WNI melalui Terminal Feri Stulang Laut. Rombongan ini terdiri atas 122 deportan dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Pekan Nenas dan sembilan orang dari Tempat Singgah Sementara (TSS).

Selanjutnya, tahap kedua pada 10 April 2026 memberangkatkan 150 WNI melalui Pelabuhan Pasir Gudang. Pemulangan tahap kedua ini merupakan bagian dari Program M Jabatan Imigresen Malaysia (JIM).

Secara keseluruhan, WNI yang dipulangkan terdiri dari 194 laki-laki dewasa, 82 perempuan dewasa, serta lima anak-anak. Mayoritas dari mereka berasal dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, dan Aceh.

Pendampingan dan Kendala Dokumen

Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Leny Marliani dan Adinda Mardania, mendampingi langsung para WNI tersebut hingga tiba di Batam. Setibanya di Indonesia, mereka didata oleh Pos Pelayanan Pelindungan PMI (P4MI) dan Balai Pelayanan Pelindungan PMI (BP3MI) sebelum kembali ke daerah asal.

Pihak KJRI mengungkapkan adanya kendala teknis terkait dokumen yang kerap menghambat percepatan pemulangan. Banyak warga yang dideportasi tidak memiliki dokumen perjalanan atau kependudukan untuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Sepanjang tahun 2026, KJRI Johor Bahru tercatat telah memfasilitasi deportasi bagi 1.704 WNI dan PMI. Otoritas terkait terus mengimbau seluruh WNI di Malaysia agar senantiasa mematuhi hukum setempat guna menghindari masalah serupa.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin