Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap dan Terapkan B50 Tahun Ini
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga BBM bersubsidi tidak mengalami perubahan di tengah dinamika geopolitik global. Kebijakan ini diambil sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto guna melindungi daya beli masyarakat, sekaligus menjaga cadangan energi nasional tetap stabil.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan keputusan tersebut dalam Konferensi Pers Transformasi Budaya Kerja Nasional & Kebijakan Energi di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026). Ia menegaskan bahwa stok Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) saat ini berada di atas standar aman nasional.
"Sekalipun ketegangan geopolitik belum tahu kapan selesai, kita bersyukur atas arahan Bapak Presiden, cadangan BBM kita semuanya di atas standar minimal nasional," ujar Bahlil. Pemerintah juga terus mengupayakan efisiensi di berbagai sektor untuk menjaga stabilitas ketersediaan energi.
Harga BBM Subsidi Tetap dan Mandatori B50
Untuk menjaga daya beli warga, pemerintah menetapkan harga Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) tidak naik maupun turun. Sementara itu, pembahasan harga untuk BBM nonsubsidi masih terus dilakukan bersama Pertamina dan badan usaha swasta lainnya.
"Presiden selalu memperhatikan agar saudara-saudara kita yang kurang mampu mendapat atensi lebih. Oleh karena itu, penyesuaian harga untuk BBM subsidi tidak ada, artinya flat dan masih memakai harga sekarang," tambah Bahlil menjelaskan ketetapan harga tersebut.
Selain menahan harga BBM subsidi, Kementerian ESDM akan menerapkan program mandatori Biodiesel 50 persen (B50) pada tahun ini. Program campuran 50 persen biodiesel berbasis sawit dengan 50 persen solar ini diyakini mampu menciptakan surplus stok gasoil di dalam negeri.
Pembatasan Pembelian BBM Subsidi
Guna memastikan penyaluran tepat sasaran, pemerintah memberlakukan aturan pembelian wajar untuk JBKP atau Pertalite maksimal 50 liter per hari untuk setiap kendaraan. Pembatasan serupa juga diterapkan untuk pembelian JBT jenis solar subsidi bagi pengguna mobil pribadi.
Meski demikian, kebijakan pembatasan solar subsidi ini tidak berlaku bagi kendaraan umum penumpang maupun angkutan barang. Langkah pembatasan ini merupakan bagian dari kajian cepat Kementerian ESDM dalam menyesuaikan diri terhadap fluktuasi harga energi dunia.
Pada akhir keterangannya, Bahlil mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk ikut mendukung langkah pemerintah dengan menggunakan energi secara wajar. "Stabilitas ini tidak bisa dijaga sendiri oleh pemerintah, kita harus ikut menjaga ketersediaan energi tetap aman dan merata untuk semua," tutupnya.
Disarikan dari sumber resmi www.esdm.go.id