Presiden Prabowo Tegaskan Pengelolaan Sumber Daya Alam Wajib Prioritaskan Kepentingan Nasional
Pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia wajib memprioritaskan kebutuhan dalam negeri. Pernyataan ini ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada hari Jumat (13/03/2026).
“Saya pastikan bahwa seluruh hasil produksi batu bara harus mendahulukan pemenuhan kebutuhan nasional kita. Kebijakan ini juga berlaku untuk komoditas lainnya, seperti kelapa sawit,” ucap Presiden.
Lebih lanjut, Presiden menyoroti pentingnya pemanfaatan SDA secara maksimal untuk kemakmuran masyarakat luas. Alasan inilah yang membuat pemerintah selalu mengedepankan kepentingan nasional dalam setiap perumusan kebijakan terkait kekayaan alam.
“Seluruh potensi alam yang kita miliki merupakan hak penuh bangsa. Hal ini sangat saya tekankan,” tuturnya.
Sejalan dengan arahan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memaparkan langkah pemerintah dalam menjaga stok batu bara lokal. Hal ini dilakukan melalui pengetatan izin ekspor serta pemberlakuan aturan Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pasokan dalam negeri.
Bahlil menyebutkan bahwa setiap perusahaan batu bara yang telah menyetor RKAB diwajibkan memenuhi standar DMO. “Jika pasokan untuk nasional belum aman, maka izin ekspor tidak akan kami terbitkan. Ini membuktikan bahwa fokus utama kita adalah pasar domestik,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang menggodok aturan baru guna menjamin seluruh hasil tambang batu bara diprioritaskan sepenuhnya untuk konsumsi lokal sebelum dijual ke luar negeri.
“Kami tengah merumuskan Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengatur agar seluruh produksi batu bara kita ditujukan untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu. Baru setelah ada sisa, ekspor bisa dilakukan,” terangnya.
Upaya strategis ini diambil guna menjaga stabilitas ketahanan energi di Tanah Air. Di samping itu, pemerintah ingin memastikan kekayaan alam Nusantara dikelola sedemikian rupa demi mendongkrak kesejahteraan rakyat dan menyokong pembangunan negara. (BPMI Setpres)
Disarikan dari sumber resmi www.setneg.go.id