Bahlil Jamin Pasokan Energi dan Harga BBM Stabil di Tengah Krisis Global
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga pasokan energi nasional. Pemerintah juga terus berupaya menjaga keterjangkauan harga energi bagi masyarakat di tengah tekanan krisis global yang masih berlangsung.
Langkah strategis tersebut merupakan bentuk pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden secara tegas menginstruksikan agar pemerintah selalu merumuskan kebijakan energi yang berpihak kepada rakyat.
"Bapak Presiden memerintahkan kepada saya untuk membuat formulasi yang baik, yang ideal untuk rakyat kita," ujar Bahlil di Jakarta, Senin (6/4).
Fokus pada Ketahanan Nasional dan Integritas
Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan energi ke depan akan terus diarahkan untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga ketahanan nasional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pelaksana pada internal Kementerian ESDM agar lebih efektif dan responsif.
Dalam menghadapi dinamika energi global, Bahlil menekankan pentingnya memiliki tim yang mampu bekerja cepat dan tuntas. Integritas dalam pengelolaan sektor energi juga menjadi kunci utama untuk merespons berbagai tantangan dan kebutuhan masyarakat.
"Orientasi kita hasil, bukan lagi proses. Proses penting, tapi kalau dia tidak mampu menyelesaikan masalah, maka saya butuh orang yang bisa menyelesaikan masalah," tegas Bahlil.
Harga BBM Subsidi Tetap dan Tepat Sasaran
Sebagai wujud perlindungan terhadap daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi. Harga Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) dipastikan tetap sama seperti saat ini.
Sementara itu, pembahasan harga Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau BBM nonsubsidi masih terus dilakukan bersama Badan Usaha Niaga BBM. Di sisi lain, pemerintah mulai menerapkan efisiensi penggunaan energi melalui mekanisme pembelian yang wajar.
Pembatasan pembelian Pertalite (JBKP) ditetapkan maksimal 50 liter per hari untuk setiap kendaraan. Aturan serupa juga berlaku untuk pembelian solar subsidi (JBT) bagi mobil pribadi, sedangkan kendaraan umum penumpang dan barang tidak mengalami perubahan batasan.
Disarikan dari sumber resmi www.esdm.go.id