Presiden Prabowo Tegaskan Negara Harus Berdiri di Atas Hukum dan Konstitusi
Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat kepada seluruh pejabat eselon I kementerian/lembaga dan direktur utama BUMN. Pertemuan ini berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (8/4/2026). Dalam arahannya, Presiden menegaskan bahwa negara harus berdiri di atas hukum, konstitusi, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurut Kepala Negara, penegakan hukum dan konstitusi adalah fondasi utama untuk menjaga keutuhan demokrasi Indonesia. Ia mengingatkan bahwa tanpa landasan hukum yang kuat, negara akan terjebak dalam kekuatan rimba atau hukum senjata. Rakyat Indonesia dipastikan tidak menghendaki kondisi yang merusak tatanan tersebut.
Konsensus Sumpah Pemuda dan UUD 1945
Presiden Prabowo meminta seluruh unsur pemerintah bekerja keras menegakkan hukum berdasarkan kesepakatan dan konsensus nasional. Ia merujuk pada dua konsensus besar dalam sejarah bangsa, yakni Sumpah Pemuda 1928 dan lahirnya UUD 1945. Konsensus ini dinilai sebagai kesepakatan cemerlang agar bangsa tidak terpecah belah.
Sumpah Pemuda menjadi tonggak penting yang menyatukan bangsa di atas keberagaman demi kedaulatan negara. Prabowo memuji kebesaran jiwa para pendiri bangsa yang memilih bahasa Melayu dari Riau sebagai bahasa persatuan. Pilihan ini membuktikan bahwa Indonesia tidak sekadar menerapkan aturan mayoritas dalam berdemokrasi.
Pancasila dan Demokrasi
Konsensus kedua yang dinilai sangat krusial adalah perumusan konstitusi pada tahun 1945 yang menetapkan Pancasila sebagai ideologi. Pancasila menjadi dasar negara yang menghormati keberagaman agama tanpa mengutamakan satu golongan tertentu. Hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi bangsa di mana kedaulatan mutlak berada di tangan rakyat.
Menutup arahannya, Presiden mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk berpegang teguh pada nilai persatuan, hukum, dan demokrasi. Stabilitas negara harus terus dijaga demi mewariskan bangsa yang kuat kepada generasi mendatang. Indonesia merupakan negara besar yang dibangun di atas kesepakatan luhur yang wajib diperkuat secara bersama-sama.
Disarikan dari sumber resmi setkab.go.id