Beban Perkara Melonjak, MA Butuh Tambahan Hakim Agung pada Seleksi 2026
Kekurangan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) menjadi isu krusial di tengah meningkatnya beban perkara secara nasional. Dari batas maksimal 60 hakim agung menurut undang-undang, saat ini hanya tersedia 47 orang sehingga pemenuhan formasi dinilai sangat mendesak.
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto, mengungkapkan bahwa lonjakan perkara terus terjadi setiap tahun. Hal ini menuntut penguatan kapasitas kelembagaan, termasuk penambahan hakim agung dan hakim ad hoc yang kompeten.
"Jumlah perkara pada 2025 hampir mencapai 38.000 kasus. Dengan tren yang terus meningkat, kebutuhan hakim agung menjadi sangat mendesak," ujarnya dalam sosialisasi seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc MA, Rabu (8/4/2026).
Dampak Terhadap Kualitas Putusan
Dwiarso menjelaskan bahwa keterbatasan jumlah hakim berdampak langsung pada optimalisasi kualitas putusan pengadilan. Kondisi ini turut memengaruhi kemampuan MA dalam menghasilkan landmark decision yang menjadi rujukan penting dalam sistem hukum.
Di sisi lain, MA senantiasa dituntut menjaga kecepatan penanganan perkara agar masyarakat tidak terlambat memperoleh keadilan. "Dengan beban perkara tinggi dan jumlah hakim terbatas, kita sering dihadapkan pada pilihan antara kuantitas dan kualitas putusan," jelasnya.
Tiga Kompetensi Utama Calon Hakim
Dalam mengatasi situasi tersebut, proses seleksi oleh Komisi Yudisial (KY) menjadi langkah krusial. Seleksi ini bertujuan memastikan terpilihnya hakim agung yang tidak hanya berintegritas, tetapi juga memiliki kapasitas profesional mumpuni.
Pihak MA telah memetakan tiga kompetensi utama yang wajib dimiliki oleh calon hakim agung. Pertama adalah integritas dan independensi, sedangkan kedua merupakan kompetensi teknis yang mencakup penguasaan hukum materiil, formil, serta penalaran hukum.
Ketiga adalah kompetensi nonteknis, seperti keahlian komunikasi dan kemampuan manajerial. Dwiarso menegaskan bahwa seleksi di KY merupakan pintu utama sekaligus upaya strategis untuk menentukan arah penegakan hukum nasional ke depan.
Penguatan jumlah dan kualitas hakim agung diharapkan mampu menjawab tantangan peningkatan perkara di Tanah Air. Langkah ini sekaligus menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id