Imigrasi Limpahkan Berkas Perkara Tiga WNA Australia Pelaku Ilegal Entry
Pihak Imigrasi resmi melimpahkan berkas perkara tiga WNA asal Australia terkait kasus masuk secara ilegal (illegal entry) untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak Imigrasi secara resmi melimpahkan berkas perkara tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Australia ke tahap selanjutnya. Ketiga WNA tersebut diproses secara hukum karena terbukti sebagai pelaku pelanggaran masuk wilayah secara tidak sah atau illegal entry.
Langkah pelimpahan berkas ini merupakan bentuk tindak lanjut tegas otoritas terkait atas pelanggaran aturan keimigrasian. Proses penegakan hukum terhadap ketiga warga negara Australia tersebut dipastikan akan terus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id