KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Tol Nasional
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp3,88 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Penyerahan aset ini ditujukan untuk mendukung pembangunan jalan tol yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Penyerahan tersebut dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) di Balai Teknik Sabo PUPR, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis (9/4/2026). Aset berupa tanah ini dialihkan karena letaknya berada di dalam kawasan proyek jalan tol, sehingga tidak dapat dilelang.
Alasan Aset Tidak Dilelang
Jaksa Penuntut Umum pada Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Feby Dwiyandospensy, menyatakan aset tersebut tidak bisa dilelang karena lokasinya masuk dalam proyek PSN. Oleh karena itu, penetapan status penggunaan diambil agar lahan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Kementerian PU.
Sebagian aset telah digunakan sebagai akses keluar Jalan Tol Yogyakarta–Kulonprogo. Kondisi serupa juga terjadi pada lahan sitaan di ruas Tol Probolinggo–Banyuwangi yang kini terintegrasi dengan proyek pembangunan infrastruktur tersebut.
Sebelumnya, aset-aset ini sempat diajukan untuk proses lelang kepada publik. Namun, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta membatalkannya setelah Kementerian PU memastikan lahan itu masuk koridor PSN.
Rincian Kasus Asal Aset
Aset yang diserahkan berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dengan total Rp3,88 miliar. Rincian terbesar berasal dari terpidana Tagop Sudarsono Soulisa senilai Rp3,42 miliar, berupa tiga bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Sleman.
Kasus Tagop berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan periode 2011–2016. Ia diduga menerima fee proyek sekitar Rp10 miliar yang disamarkan melalui pembelian aset atas nama pihak lain.
Sementara itu, sisa aset senilai Rp465,9 juta berupa satu bidang tanah di Kabupaten Probolinggo terkait dengan terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin. Keduanya terjerat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2019.
Pengalihan aset rampasan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian negara. Langkah tersebut memastikan hasil penindakan korupsi dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan infrastruktur publik.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id