Modus Pegawai KPK Gadungan Terbongkar, 4 Pelaku Ditangkap Usai Peras Anggota DPR
Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya menangkap empat orang pegawai KPK gadungan di wilayah Jakarta Barat pada Kamis (9/4/2026) malam. Keempat pelaku ditangkap karena diduga memeras anggota DPR dengan dalih mampu mengatur perkara hukum di lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus sebagai utusan dari pimpinan KPK. Praktik pemerasan ini diduga sudah dilakukan oleh para terduga pelaku lebih dari satu kali.
"Para terduga ini mengaku dapat melakukan pengaturan penanganan perkara di KPK dengan modus sebagai utusan dari pimpinan KPK," jelas Budi di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Sita Uang Belasan Ribu Dolar AS
Dalam operasi penangkapan tersebut, aparat bergerak cepat untuk menghentikan aksi penipuan para pelaku. Tim gabungan turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai mata uang asing sebesar USD17.400.
Setelah diamankan, keempat terduga pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi penipuan dan pemerasan tersebut.
Imbauan Waspada Penipuan
Merespons kejadian ini, KPK menegaskan bahwa seluruh pegawainya selalu dibekali surat penugasan dan kartu identitas resmi saat menjalankan tugas. Pegawai KPK dilarang keras meminta, menerima imbalan, atau menjanjikan pengaturan suatu perkara.
Budi menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah menunjuk pihak mana pun sebagai perwakilan, konsultan, atau perpanjangan tangan. Ia juga mengingatkan bahwa KPK tidak memiliki kantor cabang di daerah mana pun.
KPK mengimbau seluruh instansi pemerintah, BUMN, dan masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan yang mengatasnamakan institusi negara. Jika menemukan indikasi serupa, masyarakat diminta segera melapor ke aparat penegak hukum atau kanal pengaduan resmi KPK.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id