Logo
Home Berita

Mendagri Terbitkan Aturan Baru, ASN Pemda Terapkan WFH Setiap Jumat

Oleh Redaksi 10 Apr 2026
Mendagri Terbitkan Aturan Baru, ASN Pemda Terapkan WFH Setiap Jumat
Mendagri Terbitkan Aturan Baru, ASN Pemda Terapkan WFH Setiap Jumat — setneg.go.id
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan aturan transformasi budaya kerja bagi ASN Pemda. Kebijakan WFH setiap Jumat ini berlaku mulai 1 April 2026.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan ketentuan baru mengenai transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (Pemda). Melalui kebijakan ini, ASN daerah diizinkan menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kebijakan ini bertujuan mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.

Fokus pada Percepatan Layanan Digital

Pelaksanaan WFH satu hari dalam seminggu ditujukan untuk mengakselerasi layanan digital pemerintahan daerah. Hal ini diharapkan dapat mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.

Menurut Mendagri Tito Karnavian, implementasi SPBE telah berjalan baik sejak masa pandemi COVID-19. Oleh karena itu, kebijakan kombinasi WFH dan work from office (WFO) ini diyakini mampu mengoptimalkan kinerja ASN.

"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat," ujar Tito, dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri, Jumat (10/4/2026).

Pengecualian bagi Unit Pelayanan Publik

Meskipun ada kebijakan WFH, unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat didorong untuk tetap melaksanakan WFO. Sementara itu, unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target kinerja tetap tercapai.

Beberapa layanan yang dikecualikan dari kebijakan WFH meliputi urusan kebencanaan, ketertiban umum, kebersihan, serta kependudukan dan pencatatan sipil. Selain itu, layanan kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan perizinan penanaman modal juga diwajibkan tetap beroperasi penuh.

Pemerintah daerah juga diminta untuk membuat skema pengawasan yang ketat selama penerapan aturan ini. Selama menjalankan tugas WFH, para ASN dituntut tetap aktif dan produktif menjalankan tugasnya.

Penghematan Anggaran dan Evaluasi Kebijakan

Perubahan budaya kerja ini diharapkan membawa dampak positif berupa efisiensi anggaran operasional di lingkungan Pemda. Mendagri menginstruksikan para gubernur, bupati, dan wali kota untuk menghitung penghematan anggaran tersebut.

"Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini," jelas Mendagri.

Dana dari hasil penghematan nantinya dapat dialihkan untuk mendukung berbagai program prioritas daerah. Kebijakan ini akan mulai berlaku secara serentak pada 1 April 2026.

Evaluasi terhadap efektivitas penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara berkala setiap dua bulan. Laporan pelaksanaan wajib diserahkan oleh bupati dan wali kota kepada gubernur, untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri.

Disarikan dari sumber resmi www.setneg.go.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin