Pemerintah Susun Strategi Jaga Kestabilan Tarif Penerbangan Dalam Negeri
Jumpa Pers mengenai Kebijakan Transportasi dan Bahan Bakar Minyak di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin, 6 April 2026. (Sumber: Tangkapan Layar Kemenko Perekonomian)
Untuk merespons lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) imbas konflik geopolitik dunia, pemerintah berusaha menahan kenaikan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi pada batas 9 hingga 13 persen. Beberapa strategi yang disiapkan meliputi pengaturan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), penerapan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen, serta penghapusan bea masuk untuk komponen suku cadang pesawat.
Lonjakan tarif avtur yang meroket hingga 70 sampai 80 persen sejak 1 April 2026 membuat pemerintah harus bertindak cepat, mengingat komponen ini menyedot sekitar 40 persen dari total beban operasional penerbangan. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa avtur merupakan komoditas nonsubsidi yang harganya bergantung pada pasar internasional, sehingga penyesuaian sangat penting untuk melindungi kelangsungan bisnis maskapai.
Walaupun begitu, pemerintah bertekad menjaga daya beli masyarakat lewat berbagai kebijakan intervensi. “Kami telah merancang langkah mitigasi strategis demi memastikan tarif tiket tidak memberatkan masyarakat. Fokus utama kami adalah mengendalikan harga tiket,” kata Airlangga saat memberikan keterangan dalam Konferensi Pers Kebijakan Transportasi dan BBM di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Airlangga menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian langkah pemerintah tersebut. Langkah pertama adalah memberikan fasilitas PPN DTP 11 persen khusus penerbangan kelas ekonomi, dengan alokasi dana Rp1,3 triliun per bulan atau total Rp2,6 triliun selama dua bulan. Langkah kedua, menetapkan batas maksimal fuel surcharge di angka 38 persen supaya maskapai bisa mengatur tarif tanpa memberikan beban berlebih kepada penumpang.
“Demi memastikan tiket rute domestik tetap ramah di kantong masyarakat, pemerintah membatasi peningkatannya hanya pada rentang 9 persen sampai 13 persen,” tambahnya.
Sebagai kebijakan pelengkap, pemerintah turut menurunkan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Hal ini ditujukan untuk memangkas beban maskapai sekaligus mendongkrak daya saing penerbangan nasional. Airlangga juga menyebut bahwa harga avtur di Indonesia masih tergolong kompetitif jika disandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara, semisal Filipina dan Thailand.
Pemerintah pun menjamin ketersediaan energi di dalam negeri tetap aman meski kondisi global sedang tidak menentu. Menteri Perhubungan Dudi Purwagandhi menyatakan bahwa penyusunan kebijakan penyesuaian ini melibatkan para pelaku industri. “Kami sudah berdiskusi dengan semua airlines dan angka 38 persen ini merupakan titik temu yang ideal agar industri tetap hidup namun masyarakat tetap mampu menjangkaunya,” ungkapnya.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan adanya dukungan dana negara yang memadai untuk mengeksekusi kebijakan-kebijakan tersebut. “Publik tak usah cemas, ketersediaan anggaran kita sangat cukup dan semua langkah ini telah melalui perhitungan fiskal yang matang,” pungkasnya. (AIT)
Disarikan dari sumber resmi setkab.go.id