Logo
Home Berita

Pemerintah Lindungi Daya Beli Publik dan Keberlangsungan Sektor Penerbangan Nasional

Oleh Redaksi 06 Apr 2026
Pemerintah Lindungi Daya Beli Publik dan Keberlangsungan Sektor Penerbangan Nasional
Pemerintah Lindungi Daya Beli Publik dan Keberlangsungan Sektor Penerbangan Nasional — setneg.go.id
Pemerintah menerapkan serangkaian strategi mitigasi untuk menjamin kelangsungan industri penerbangan nasional sekaligus melindungi stabilitas sektor tersebut.

Sebagai respons atas naiknya harga avtur akibat gejolak geopolitik dunia, pemerintah mengambil berbagai tindakan mitigasi strategis. Langkah ini bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup industri penerbangan dalam negeri serta memastikan harga tiket pesawat tetap ramah di kantong masyarakat.

"Pemerintah telah sepakat untuk meningkatkan fuel surcharge (FS) ke level 38 persen untuk semua jenis pesawat, baik jet yang sebelumnya 10 persen maupun pesawat propeler yang sebelumnya 25 persen. Meski begitu, pemerintah memastikan bahwa lonjakan harga tiket penerbangan domestik akan tetap terkendali dengan batasan kenaikan hanya di angka 9 sampai 13 persen agar tetap terjangkau," terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Senin (06/04/2026) di Jakarta.

Tidak hanya itu, pemerintah turut mengimplementasikan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen khusus bagi penerbangan komersial domestik kelas ekonomi yang terjadwal. Kebijakan ini diperkirakan menelan dana Rp1,3 triliun setiap bulannya. Menurut Airlangga, perpaduan aturan penyesuaian FS dan PPN DTP 11 persen ini bakal berlaku untuk masa dua bulan, disertai dengan peninjauan yang dilakukan secara rutin.

"Aturan terkait fuel surcharge maupun PPN DTP ini akan diterapkan selama dua bulan sesuai dengan pengumuman sebelumnya, dan kami akan terus melakukan evaluasi secara berkala," tambahnya.

Dari aspek lainnya, pemerintah mengimbau PT Pertamina agar memberikan pelonggaran dalam sistem pembayaran avtur melalui syarat dan ketentuan (terms and condition) yang saling menguntungkan secara business-to-business.

Guna menjaga sekaligus mendongkrak daya saing ekosistem penerbangan, pemerintah memberikan stimulus berupa penghapusan tarif Bea Masuk (BM) menjadi nol persen untuk impor komponen dan suku cadang pesawat. Kebijakan ini diyakini mampu menekan beban operasional perusahaan penerbangan, mengingat pada tahun sebelumnya, biaya masuk suku cadang ini mencapai nilai sekitar Rp500 miliar.

"Melalui pembebasan bea masuk ini, kami menargetkan peningkatan daya saing sektor industri MRO dengan potensi nilai ekonomi hingga 700 juta dolar AS per tahun. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menggenjot PDB hingga 1,49 miliar dolar AS dan membuka sekitar 1.000 lapangan kerja langsung serta 2.700 lapangan kerja tidak langsung," urai Airlangga.

Sebagai tindak lanjut, Airlangga menyebut bahwa regulasi teknis pelaksanaannya akan segera dirilis melalui instrumen hukum terkait, yakni Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Perhubungan.

"Semua kebijakan yang diambil adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan industri penerbangan nasional dan sektor energi, sekaligus memastikan roda ekonomi berjalan lebih efisien, tangguh, dan produktif. Kami mengajak masyarakat serta seluruh pelaku usaha untuk terus beraktivitas dan memberikan dukungan penuh terhadap upaya-upaya ini," tegasnya mengakhiri penjelasan.

Dalam forum yang sama, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa keputusan terkait penetapan besaran fuel surcharge telah didiskusikan secara komprehensif dengan seluruh perusahaan maskapai di tanah air, utamanya yang beroperasi di rute domestik.

"Keputusan menaikkan fuel surcharge ke angka 38 persen ini bukanlah langkah sepihak. Kami telah menyerap berbagai aspirasi dan berkoordinasi langsung dengan pihak maskapai penerbangan," ungkap Menhub. (Humas Kemenko Perekonomian/UN-Humas Kemensetneg)

 

 

 

Disarikan dari sumber resmi www.setneg.go.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin