Pemerintah Jamin Ketersediaan Energi dan Akselerasi B50 demi Menghemat Triliunan Rupiah serta Memperkokoh Kemandirian Nasional
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat memberikan keterangan kepada awak media di Seoul pada Selasa (31/3/2026).
Di tengah fluktuasi geopolitik dunia, pasokan energi nasional dijamin tetap terkendali oleh pemerintah. Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam sesi wawancara bersama wartawan di Seoul, Selasa (31/3/2026).
Bahlil menjelaskan bahwa stok Bahan Bakar Minyak (BBM) di dalam negeri saat ini melampaui batas aman yang disyaratkan untuk berbagai jenis bahan bakar. Pencapaian ini, menurutnya, merupakan buah dari instruksi serta kebijakan Presiden Prabowo Subianto guna mempertahankan ketahanan energi dalam menghadapi ketidakpastian global.
“Seluruh cadangan BBM kita, mulai dari bensin, solar, avtur, gas, hingga LPG, saat ini berada di atas ambang batas minimal nasional,” ungkap Bahlil.
Dalam momen yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengemukakan bahwa penerapan biodiesel B50 sedang didorong lebih cepat guna mewujudkan efisiensi dan kemandirian energi. Rencananya, kebijakan B50 ini akan resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2026.
“Kesiapan Pertamina dalam melakukan proses pencampuran (blending) diproyeksikan mampu menekan konsumsi BBM berbasis fosil hingga sebanyak 4 juta kiloliter,” tutur Airlangga.
Lebih jauh, ia memaparkan bahwa program B50 tidak sekadar memangkas ketergantungan pada energi fosil, tetapi juga menghemat kas negara secara signifikan. “Dalam periode enam bulan, terdapat potensi penghematan dari pengurangan penggunaan bahan bakar fosil serta subsidi biodiesel yang ditaksir mencapai Rp48 triliun,” urainya.
Pemerintah juga meyakini bahwa implementasi program B50 akan menciptakan surplus pada komoditas solar, sejalan dengan akan beroperasinya fasilitas kilang minyak di Kalimantan Timur.
“Dengan berjalannya program B50 dan beroperasinya RDMP (refinery development master plan) di Kalimantan Timur, insyaallah kita akan mencatatkan surplus solar pada tahun ini. Ini tentunya menjadi kabar yang menggembirakan,” tambah Bahlil.
Sebagai upaya mendistribusikan subsidi energi agar lebih tepat sasaran, regulasi pembelian BBM menggunakan sistem barcode MyPertamina akan diterapkan dengan batas maksimal konsumsi 50 liter per kendaraan pribadi. Kendati demikian, aturan pembatasan ini tidak akan dikenakan pada operasional angkutan umum.
Melalui ketersediaan stok yang memadai, terobosan kebijakan, serta percepatan transisi energi, Indonesia membuktikan kemampuannya untuk tidak sekadar bertahan, melainkan melangkah pasti mewujudkan kedaulatan energi di tengah gejolak ketidakpastian dunia. (BPMI Setpres)
Disarikan dari sumber resmi setkab.go.id