Strategi Pemerintah Hadapi Dinamika Global Melalui Perubahan Budaya Kerja Nasional
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan keterangan pers kepada awak media di Seoul, Selasa (31/3/2026).
Sebagai respons terhadap tantangan dinamika global, Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan transformasi budaya kerja nasional. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengemukakan bahwa langkah ini dirancang untuk menciptakan ekosistem kerja yang lebih produktif, efisien, dan melek digital, sekaligus memangkas biaya mobilitas dan energi.
"Kebijakan ini merupakan tindakan preventif dan adaptif pemerintah guna menghadapi situasi global saat ini, yaitu dengan mendorong kebiasaan kerja yang berbasis digital, efisien, serta produktif," ungkap Airlangga dalam jumpa pers yang diselenggarakan secara hibrida dari Seoul, Korea Selatan, Selasa, 31 Maret 2026.
Menurut Menko Airlangga, implementasi utama dari kebijakan ini adalah pemberlakuan bekerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat dan daerah setiap hari Jumat (satu hari dalam sepekan). Aturan ini akan dilegalkan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan MenPAN-RB, yang juga bertujuan mempercepat digitalisasi tata kelola pemerintahan.
Untuk menekan tingkat mobilitas, penggunaan kendaraan dinas akan dipangkas hingga 50 persen, kecuali bagi kendaraan listrik dan kebutuhan operasional mendesak. ASN didorong untuk lebih memanfaatkan angkutan umum. "Intinya, kita kurangi operasional kendaraan dinas dan maksimalkan penggunaan transportasi massal," tutur Airlangga.
Pemangkasan juga diberlakukan pada kegiatan perjalanan dinas, yakni sebesar 50 persen untuk rute domestik dan 70 persen untuk rute internasional. Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk memperbanyak area bebas kendaraan bermotor (car free day) dengan menyesuaikan kondisi wilayah masing-masing.
Sektor swasta turut didorong untuk menerapkan kebijakan efisiensi jam kerja dan energi ini. Ketentuannya akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap mempertimbangkan situasi dan kebutuhan masing-masing bidang usaha.
Meski ada kebijakan WFH, pemerintah memastikan sektor-sektor krusial akan tetap beroperasi penuh di lapangan atau kantor. "Pengecualian WFH berlaku untuk layanan publik seperti kebersihan, keamanan, dan kesehatan. Hal yang sama juga berlaku bagi sektor strategis seperti logistik, transportasi, perdagangan, makanan, air, energi, industri, dan keuangan," tegasnya.
Di bidang pendidikan, aktivitas belajar-mengajar pada tingkat dasar hingga menengah akan tetap berjalan secara tatap muka lima hari sepekan. Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga juga tidak dibatasi. Adapun untuk perguruan tinggi, mahasiswa semester empat ke atas akan mengikuti penyesuaian dari kementerian terkait.
Pemerintah berharap masyarakat luas turut menyukseskan langkah ini dengan membiasakan gaya hidup hemat energi dan beralih ke transportasi umum tanpa mengurangi produktivitas. Kebijakan ini dijadwalkan berlaku mulai 1 April 2026 dan akan melalui tahap evaluasi pada dua bulan pertama penerapannya.
Lebih jauh, Airlangga menyoroti besarnya potensi penghematan dari kebijakan ini. "Kebijakan WFH ini berpotensi menghemat pengeluaran APBN untuk kompensasi BBM sebesar Rp6,2 triliun. Selain itu, ada potensi penghematan konsumsi BBM oleh masyarakat yang nilainya mencapai Rp59 triliun," urainya.
Melalui langkah ini, pemerintah tidak sekadar bereaksi terhadap gejolak global, melainkan mengambil peran sebagai pelopor transformasi menuju sistem kerja masa depan yang lebih kompetitif, cerdas, dan ramah energi. (BPMI Setpres)
Disarikan dari sumber resmi setkab.go.id