SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Beri Kepastian Status Guru Honorer
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan kepastian status bagi guru non-ASN melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang dikonfirmasi di Jakarta pada Minggu, 17 Mei 2026. Kebijakan ini menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan guru honorer yang masih aktif demi menjaga kelancaran layanan pendidikan selama masa transisi.
Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi ribuan guru honorer di daerah yang selama ini diliputi ketidakpastian mengenai masa depan mereka di sekolah negeri. Selain menjaga keberlangsungan pembelajaran, SE itu juga dinilai menghadirkan rasa aman bagi para pendidik yang telah bertahun-tahun mengabdi.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024, terdapat lebih dari 237 ribu guru non-ASN yang masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah. Keberadaan mereka dinilai sangat krusial dan dibutuhkan untuk mendukung pemerataan pendidikan di berbagai wilayah Indonesia.
Apresiasi dari Guru Honorer di Daerah
Respons positif terhadap regulasi ini datang dari berbagai daerah, salah satunya dari Guru SMP Negeri 2 Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali, Anak Agung Sagung Istri Pramita Sukma. Ia menilai bahwa kebijakan penugasan guru non-ASN yang terdata di Dapodik sebelum Desember 2024 merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas pembelajaran.
"Kami berkomitmen mendukung kebijakan ini dengan tanggung jawab dan dedikasi. Semoga kebijakan ini berdampak positif bagi kemajuan pendidikan di Indonesia, khususnya di daerah kami," ujar Pramita.
Hal senada disampaikan oleh guru non-ASN lainnya di sekolah yang sama, Ni Putu Yeni Pramita. Ia berpendapat bahwa SE Mendikdasmen tersebut memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam menjalankan penugasan guru honorer sehingga operasional sekolah berjalan optimal.
Pengakuan atas Dedikasi Pendidik
Dukungan juga mengalir dari Prengki Mahendra, seorang Guru SD Negeri 10 Kepahiang, Provinsi Bengkulu, yang mengaku merasa lebih tenang setelah adanya regulasi ini. Ia merasa kekhawatiran terkait status mengajarnya kini terjawab, dan suara serta dedikasi guru honorer benar-benar didengarkan oleh pemerintah.
"Bagi saya, surat edaran ini bukan sekadar lembaran kertas, tetapi pengakuan atas pengabdian kami di ruang-ruang kelas. Kami merasa memiliki pegangan hukum yang kuat untuk terus mengajar tanpa rasa cemas," ungkap Prengki.
Prengki turut menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti serta pemerintah daerah yang terus berupaya melindungi nasib tenaga pendidik. Kisah para guru dari Bali hingga Bengkulu ini membuktikan bahwa kebijakan yang memberikan kepastian perlindungan sangat berdampak positif pada keberlanjutan proses belajar mengajar jutaan siswa.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id