Logo
Home Berita

Mensesneg Puji Inisiatif Hemat Energi Pemda sebagai Wujud Perubahan Budaya Kerja

Oleh Redaksi 31 Mar 2026
Mensesneg Puji Inisiatif Hemat Energi Pemda sebagai Wujud Perubahan Budaya Kerja
Mensesneg Puji Inisiatif Hemat Energi Pemda sebagai Wujud Perubahan Budaya Kerja — setneg.go.id
Pemerintah merombak budaya kerja dan kebijakan sektor energi guna mendongkrak produktivitas secara bersamaan.

Pada Selasa (31/03/2026), pemerintah meresmikan perubahan budaya kerja serta kebijakan di sektor energi guna memacu produktivitas dan menjaga stabilitas ekonomi serta ketahanan energi nasional di tengah situasi geopolitik dunia. Berkaitan dengan hal tersebut, Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) memuji langkah sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang telah memulai kampanye hemat energi, contohnya dengan beralih ke moda transportasi bebas bahan bakar minyak (BBM).

“Kami sangat menghargai berbagai terobosan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten, misalnya dengan menggalakkan kebiasaan bersepeda saat berangkat ke kantor,” ungkap Mensesneg melalui sebuah konferensi video pada Selasa (31/03/2026).

Ia menambahkan bahwa bersepeda ke tempat kerja tidak hanya mampu menekan penggunaan BBM, tetapi juga bermanfaat bagi kesehatan dan kebugaran tubuh. Oleh karena itu, Mensesneg berharap agar gerakan penghematan energi ini dapat diterapkan secara lebih luas di seluruh penjuru Tanah Air.

“Harapannya, langkah positif ini dapat dicontoh oleh wilayah-wilayah lainnya,” tuturnya.

Lebih jauh, Mensesneg menegaskan bahwa kondisi geopolitik saat ini merupakan waktu yang ideal bagi bangsa Indonesia untuk mengadopsi budaya kerja yang mampu mendongkrak produktivitas.

“Ini adalah kesempatan emas bagi kita semua, seluruh rakyat Indonesia, untuk meningkatkan efisiensi cara kerja, mengubah gaya bertransportasi, serta mengurangi ketergantungan pada BBM dalam aktivitas sehari-hari,” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian memaparkan beberapa strategi transformasi budaya kerja dan kebijakan energi. Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya adaptasi dan pencegahan terhadap dinamika global, sekaligus untuk mendorong kebiasaan kerja yang lebih efisien, produktif, serta melek digital.

Beberapa kebijakan tersebut meliputi penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pusat maupun daerah yang dijadwalkan sehari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Bersamaan dengan program WFH tersebut, pemerintah juga memacu digitalisasi birokrasi, membatasi penggunaan kendaraan dinas untuk efisiensi mobilitas, memprioritaskan transportasi umum, serta memangkas anggaran perjalanan dinas domestik hingga 50 persen dan luar negeri mencapai 70 persen.

"Bagi pemerintah daerah, disarankan untuk memperpanjang durasi waktu, menambah hari, serta memperluas rute car free day dengan menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah," ujar Menko Perekonomian.

Selain itu, ketentuan WFH untuk sektor swasta akan diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing industri. Pemerintah juga terus menggalakkan efisiensi pemakaian energi di lingkungan kerja.

Namun, kebijakan WFH tidak berlaku bagi sektor pelayanan publik seperti bidang kesehatan, kebersihan, dan keamanan. Pengecualian ini juga diterapkan pada sektor swasta yang bersifat vital, seperti industri manufaktur, penyediaan air, energi, bahan pangan pokok, logistik, transportasi, perdagangan, hingga jasa keuangan.

Sementara di sektor pendidikan, aktivitas belajar mengajar dari jenjang dasar hingga menengah tetap berlangsung secara langsung atau tatap muka. Berbagai kegiatan ajang olahraga prestasi maupun ekstrakurikuler juga diizinkan berjalan tanpa adanya pembatasan.

Masyarakat luas turut diimbau untuk membiasakan diri menghemat energi di rumah maupun di kantor. Hal ini dapat diwujudkan dengan menerapkan mobilitas cerdas melalui pemanfaatan kendaraan umum, sembari tetap menjaga laju produktivitas ekonomi seperti biasa.

Sebagai langkah pengelolaan keuangan negara yang lebih taktis, pemerintah melakukan penyesuaian prioritas atau refocusing anggaran kementerian dan lembaga. Dana untuk kebutuhan yang kurang mendesak—seperti acara seremonial, rapat, perjalanan dinas, serta biaya nonoperasional—akan dialihkan ke program yang memberi dampak langsung pada masyarakat, termasuk proses rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana di Sumatra.

Untuk mendorong kemandirian dan penghematan energi, kebijakan penggunaan biodiesel B50 akan diresmikan pada 1 Juli 2026. Selanjutnya, agar subsidi energi lebih tepat sasaran, pembelian BBM bersubsidi akan dibatasi secara wajar yakni maksimal 50 liter per kendaraan dengan memanfaatkan sistem barcode MyPertamina. Kendati demikian, aturan ini tidak dikenakan pada angkutan umum.

Langkah berikutnya adalah memaksimalkan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengutamakan ketersediaan bahan pangan segar (fresh food).

"Inisiatif ini dirancang agar pangan segar dapat didistribusikan lima hari dalam sepekan, dengan penyesuaian khusus bagi kawasan 3T (terdepan, terluar, tertinggal), asrama, serta wilayah dengan prevalensi stunting yang tinggi," pungkas Airlangga. (UN-Humas Kemenstneg)

 

Disarikan dari sumber resmi www.setneg.go.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin