Logo
Home Berita

Pertamina Beri Sanksi Tegas Pelanggar Distribusi BBM di Jambi

Oleh Redaksi 16 May 2026
Pertamina Beri Sanksi Tegas Pelanggar Distribusi BBM di Jambi
Pertamina Beri Sanksi Tegas Pelanggar Distribusi BBM di Jambi — infopublik.id
PT Pertamina Patra Niaga menindak tegas awak mobil tangki yang melanggar aturan distribusi BBM di Jambi dengan sanksi PHK dan pelaporan ke polisi.

PT Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh awak mobil tangki di wilayah Jambi pada Jumat (15/5/2026). Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan bahwa pelaku telah dijatuhi sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari investigasi atas informasi yang beredar di media sosial terkait penyalahgunaan distribusi BBM di daerah tersebut. Pertamina melalui Regional Sumbagsel bersama PT Elnusa Petrofin selaku transportir telah melakukan verifikasi internal secara menyeluruh.

Menurut Roberth, sanksi tegas diberikan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga penegakan aturan dan integritas rantai distribusi energi nasional. Pertamina memastikan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran dalam penyaluran BBM kepada masyarakat.

Penguatan Pengawasan Distribusi

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjalankan distribusi BBM secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku. Setiap indikasi pelanggaran yang terbukti akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan perusahaan maupun hukum," ujar Roberth.

Sebagai langkah pencegahan, perusahaan terus memperkuat sistem pemantauan di seluruh wilayah operasional melalui monitoring operasional dan evaluasi berkala terhadap mitra kerja. Sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait juga semakin ditingkatkan demi menjaga kelancaran distribusi.

Mengingat kepercayaan publik adalah prioritas, Pertamina Patra Niaga berupaya memastikan penyaluran energi selalu berjalan aman dan tepat sasaran. Masyarakat juga diajak berpartisipasi mengawasi dan melaporkan temuan pelanggaran melalui aparat berwajib atau layanan Pertamina Contact Center 135.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:

Komentar Facebook

Link berhasil disalin