Logo
Home Berita

Indonesia Desak Penyelidikan Serangan Terhadap Pasukan PBB dalam Sidang Darurat DK PBB

Oleh Redaksi 31 Mar 2026
Indonesia Desak Penyelidikan Serangan Terhadap Pasukan PBB dalam Sidang Darurat DK PBB
Indonesia Desak Penyelidikan Serangan Terhadap Pasukan PBB dalam Sidang Darurat DK PBB — setneg.go.id
Pemerintah RI bertindak melalui Duta Besar Umar Hadi selaku Perwakilan Tetap Indonesia untuk PBB.

Melalui Duta Besar (Dubes) Umar Hadi selaku Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk PBB, Pemerintah RI mendesak dilakukannya investigasi yang cepat, komprehensif, serta terbuka terkait insiden penyerangan terhadap pasukan perdamaian (peacekeepers) asal Indonesia yang tergabung dalam United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL).

Hal ini diutarakan oleh Umar Hadi pada pertemuan Sidang Darurat Dewan Keamanan PBB (DK PBB) yang membahas kondisi terkini di Lebanon pada hari Selasa (31/03/2026).

“Saya tegaskan, kami meminta investigasi dilakukan secara langsung oleh pihak PBB, bukan hanya mendengarkan dalih yang diberikan oleh Israel,” ucap Umar Hadi dengan tegas.

Inisiatif sidang darurat ini didorong oleh Indonesia dan Prancis sebagai wujud dedikasi Indonesia pada misi perdamaian global PBB. Pada kesempatan itu, Pemerintah Indonesia mengecam keras insiden penyerangan yang terjadi pada 29 dan 30 Maret 2026, di mana peristiwa tersebut merenggut nyawa tiga prajurit dan melukai lima lainnya.

Selain itu, terdapat tiga tuntutan utama yang diajukan oleh Pemerintah RI kepada DK PBB. 

Pertama, proses repatriasi jenazah ketiga prajurit yang tewas harus dilakukan dengan segera, aman, dan terhormat, diiringi dengan penyediaan penanganan medis yang optimal bagi kelima personel yang mengalami luka-luka.

Kedua, adanya komitmen tegas dari semua pihak terkait, tidak terkecuali Israel, untuk mematuhi hukum internasional serta mengakhiri segala bentuk agresi yang dapat mengancam keselamatan personel maupun fasilitas milik PBB.

Ketiga, pemberlakuan tindakan darurat oleh DK PBB beserta Sekretaris Jenderal PBB untuk mengamankan perlindungan maksimal bagi seluruh anggota UNIFIL, yang mencakup evaluasi terhadap prosedur keamanan maupun strategi evakuasi.

Lebih jauh, Dubes Umar Hadi menyebutkan bahwa peningkatan ketegangan di Lebanon bermula dari agresi militer Israel yang secara terus-menerus mengabaikan kedaulatan Lebanon. Tindakan yang membahayakan stabilitas global ini berpotensi diklasifikasikan sebagai kejahatan perang berdasarkan ketentuan hukum internasional.

“Pemerintah Indonesia meminta agar para pelaku dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” imbuhnya.

Sebagai tambahan, Indonesia menggarisbawahi bahwa keamanan para penjaga perdamaian adalah prioritas mutlak, seraya mendorong DK PBB untuk mengambil langkah yang solid, transparan, dan tanpa kompromi.

“Tindakan menyerang pasukan perdamaian adalah hal yang sama sekali tidak bisa diterima dan tidak boleh terjadi lagi,” pungkas Umar Hadi. (DND/UN-Humas Kemensetneg)

 

Disarikan dari sumber resmi www.setneg.go.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin