Presiden Prabowo Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar di Bawah 9 Persen
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penurunan suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar dari 24 persen menjadi di bawah 9 persen pada Rabu (13/5/2026). Arahan ini disampaikan secara langsung dalam sambutannya di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, guna meringankan beban pembiayaan masyarakat prasejahtera.
Prabowo menyoroti ketimpangan akses pembiayaan yang selama ini terjadi antara pelaku usaha kecil dan pengusaha besar. Ia mengkritik keras kondisi ketika masyarakat miskin harus menanggung bunga kredit hingga 24 persen, sementara orang kaya bisa mendapatkan fasilitas bunga rendah sekitar 9 hingga 10 persen.
Menurut Presiden, negara tidak boleh membiarkan masyarakat kecil menanggung beban ekonomi yang lebih berat dibanding kelompok berpenghasilan atas. Pemerintah berkomitmen terus mengevaluasi dan memperbaiki kelemahan sistem pembiayaan agar kebijakan ekonomi benar-benar berpihak kepada rakyat kecil.
Percepatan Perizinan dan Pembentukan Satgas
Selain kebijakan penurunan bunga kredit, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya reformasi regulasi dan percepatan perizinan usaha. Ia meminta seluruh pejabat kementerian dan lembaga memangkas hambatan birokrasi yang kerap menghambat iklim investasi nasional.
Untuk mengakselerasi proses tersebut, Presiden secara khusus memerintahkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk membentuk satuan tugas (satgas) deregulasi. Satgas ini nantinya bertugas menyederhanakan berbagai peraturan perizinan usaha yang dinilai masih tumpang tindih dan tidak efisien.
Presiden menegaskan, pengusaha yang patuh aturan perlu mendapat dukungan penuh agar mampu menciptakan lapangan kerja dan memperkuat perekonomian nasional. Ia optimistis pemerintah mampu mengelola anggaran yang ada secara efisien demi mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id