Kemendagri Perkuat Peran BPBD dan Paradigma Preventif Penanggulangan Bencana
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, menekankan pentingnya perubahan mendasar dalam manajemen bencana di Indonesia, Jakarta pada Kamis (7/5/2026). Di hadapan para Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) seluruh Indonesia, ia mendorong transformasi paradigma penanggulangan bencana dari yang semula responsif menjadi preventif.
Safrizal menjelaskan bahwa mengedepankan paradigma preventif bukan berarti mengabaikan aspek tanggap darurat saat bencana terjadi. Justru, langkah preventif melalui Pengurangan Risiko Bencana (PRB) yang dilakukan semaksimal mungkin akan menjadi kunci efektivitas penanganan. "Perubahan paradigma responsif menjadi preventif bukan berarti menghilangkan respons," ujar Safrizal.
Menurutnya, upaya PRB yang disertai dengan mitigasi matang akan membuat proses respons jauh lebih mudah dan terukur ketika bencana alam benar-benar terjadi. Hal tersebut pada akhirnya akan membuat seluruh tahapan serta upaya penyelamatan masyarakat terdampak menjadi semakin berkualitas dan terarah.
Penguatan Kelembagaan BPBD
Selain fokus pada mitigasi, Safrizal juga menyoroti penguatan kelembagaan melalui implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang BPBD. BPBD kini diposisikan secara strategis sebagai entitas tunggal (single entity) yang kuat di masing-masing daerah. Perubahan ini ditandai dengan peralihan nomenklatur dari Kepala Pelaksana menjadi Kepala BPBD, yang kini menjabat sebagai Kepala Perangkat Daerah murni eselon II.
Melalui struktur kelembagaan baru tersebut, BPBD bertransformasi menjadi lembaga eksekusi (executing agency) yang memiliki kewenangan penuh. Sebagai entitas tunggal yang memegang komando, BPBD diharapkan tidak lagi sekadar menjalankan fungsi pendukung (supporting). BPBD harus mampu mengoordinasikan seluruh sumber daya daerah agar perlindungan masyarakat tidak terhambat sekat birokrasi.
Pemerintah menargetkan penguatan kelembagaan dan pergeseran fokus ke arah pencegahan ini akan menciptakan kesiapsiagaan yang lebih baik di setiap daerah. Upaya ini dinilai krusial untuk menghadapi berbagai ancaman bencana yang semakin sulit diprediksi demi mewujudkan visi perlindungan rakyat yang berkelanjutan.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id