Logo
Home Berita

Wamen PPPA Veronica Tan Dukung Pelatihan Teknis Penanganan Kekerasan Seksual

Oleh Redaksi 06 May 2026
Wamen PPPA Veronica Tan Dukung Pelatihan Teknis Penanganan Kekerasan Seksual
Wamen PPPA Veronica Tan Dukung Pelatihan Teknis Penanganan Kekerasan Seksual — infopublik.id
Wamen PPPA Veronica Tan dukung pelatihan teknis penanganan kekerasan seksual bagi APH dan ASN guna optimalkan implementasi UU TPKS di lapangan.

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, mendukung pelatihan teknis penanganan tindak pidana kekerasan seksual bagi aparatur negara. Dukungan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Program Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) Phase 3 di Kementerian Hukum, Jakarta, pada Selasa (5 Mei 2026). Pelatihan kolaboratif ini secara khusus menyasar Aparat Penegak Hukum (APH), Aparatur Sipil Negara (ASN), serta paralegal.

Langkah ini menjadi bagian penting dari implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Upaya tersebut menekankan urgensi peningkatan kapasitas aparatur untuk menjamin perlindungan hukum secara komprehensif. Pendekatan perlindungan ini juga diwajibkan berorientasi pada kepentingan terbaik korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Veronica Tan menyatakan dukungan penuhnya terhadap rencana pelatihan teknis karena telah mengintegrasikan perspektif gender dan perlindungan kelompok rentan. "Tugas kita adalah memastikan implementasinya berjalan efektif di lapangan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa indikator keberhasilan kelak diukur dari peningkatan penyelesaian kasus, pemahaman publik, dan penurunan angka kekerasan.

Kolaborasi Lintas Kementerian

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Edward Hiariej, menegaskan pentingnya penguatan pemahaman aparat dalam mengimplementasikan hukum acara UU TPKS. Ia menyebut kolaborasi lintas kementerian menjadi kunci optimalisasi implementasi regulasi tersebut. Kementerian Hukum sendiri telah menyiapkan modul pelatihan sebagai panduan bagi para aparat di lapangan.

Edward juga mengungkapkan bahwa instansinya memiliki sekitar 83.000 pos bantuan hukum yang tersebar hingga tingkat desa. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk memperkuat kapasitas paralegal dalam melindungi perempuan, anak, dan pekerja migran dari ancaman kekerasan.

Dukungan Perlindungan Pekerja Migran

Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani, turut menyatakan dukungannya dalam rapat lintas sektor tersebut. Dukungan diwujudkan melalui integrasi materi perlindungan perempuan dan anak dalam program orientasi calon pekerja migran. "Kami memiliki fasilitator yang dapat dilibatkan agar perspektif perlindungan semakin kuat sebelum pekerja berangkat," kata Christina.

Perwakilan AIPJ, Safira, menambahkan bahwa program kerja sama ini sejalan dengan prioritas pemerintah untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat. Pelatihan teknis pencegahan dan penanganan TPKS tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Juni mendatang. Tahapan pelatihan mencakup pembelajaran daring dan sesi tatap muka untuk memastikan peserta memperoleh keterampilan yang dapat langsung diterapkan.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin