Logo
Home Berita

Perpres Hak Keuangan Hakim Ad Hoc Terbit, KY Dorong Peningkatan Integritas Peradilan

Oleh Redaksi 05 May 2026
Perpres Hak Keuangan Hakim Ad Hoc Terbit, KY Dorong Peningkatan Integritas Peradilan
Perpres Hak Keuangan Hakim Ad Hoc Terbit, KY Dorong Peningkatan Integritas Peradilan — infopublik.id
Komisi Yudisial mengapresiasi terbitnya Perpres Nomor 5 Tahun 2026 tentang kesejahteraan hakim ad hoc untuk memperkuat integritas peradilan di Indonesia.

Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah pemerintah terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc di Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kemandirian dan profesionalisme lembaga peradilan di Indonesia.

Perpres tersebut sebelumnya telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 4 Februari 2026. Regulasi ini mengatur pemberian berbagai hak dan fasilitas bagi hakim ad hoc guna menciptakan kesetaraan dengan hakim karier. Hak yang diberikan meliputi tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, hingga uang penghargaan.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyebutkan bahwa regulasi ini menunjukkan kepedulian negara terhadap para hakim ad hoc. "KY mengapresiasi Presiden yang telah menandatangani Perpres ini," ujar Anita.

Harapan untuk Penguatan Integritas

Peningkatan kesejahteraan ini diharapkan membawa implikasi langsung terhadap independensi peradilan. KY menilai kesejahteraan yang memadai sangat krusial dalam menjaga integritas serta mencegah potensi pelanggaran etik di lingkungan peradilan. Hak keuangan yang meningkat diyakini wajib diiringi dengan peningkatan kapasitas dan kinerja para hakim.

Anita menegaskan bahwa profesionalisme dan moralitas tetap menjadi syarat utama dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan. "Dengan meningkatnya tunjangan, semestinya menguat pula kinerja dan moral hakim untuk memastikan pelayanan publik semakin optimal," tegasnya.

Rincian Tunjangan Hakim Ad Hoc

Dalam regulasi baru ini, besaran tunjangan hakim ad hoc diatur secara berjenjang sesuai dengan tingkat peradilan. Hakim ad hoc tingkat pertama mendapatkan tunjangan sebesar Rp49,3 juta, tingkat banding mencapai Rp62,5 juta, dan tingkat kasasi sebesar Rp105,27 juta.

Kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen penegakan toleransi nol (zero tolerance) terhadap pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Melalui regulasi ini, sistem peradilan nasional diharapkan makin kokoh dan mampu memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin