Presiden Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memutuskan pembatasan jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian secara limitatif. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie usai menyerahkan buku rekomendasi kepada Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa.
Jimly menjelaskan, pembatasan tersebut akan menentukan jabatan-jabatan tertentu yang boleh diisi oleh anggota Polri. Pengaturan ini akan dibuat serupa dengan undang-undang yang saat ini membatasi penempatan anggota TNI.
Menurut Jimly, selama ini tidak terdapat batasan yang jelas terkait jabatan di luar institusi yang dapat diduduki personel kepolisian. Oleh karena itu, aturan pembatasan ini akan segera dimuat dalam peraturan pemerintah atau undang-undang yang berlandaskan hukum kuat.
Penguatan Kompolnas dan Pemilihan Kapolri
Penyusunan aturan tersebut sedang disiapkan oleh kementerian terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Selain pembatasan jabatan, Presiden Prabowo juga menyetujui penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Penguatan Kompolnas bertujuan agar lembaga tersebut dapat bekerja lebih efektif dengan rekomendasi yang bersifat mengikat. Revisi ini juga mencakup perbaikan struktur keanggotaan Kompolnas agar lebih independen pada masa mendatang.
Terkait mekanisme pengangkatan Kapolri, KPRP sempat melaporkan adanya perbedaan pandangan dalam tahapan kajian. Namun, Presiden akhirnya memutuskan mekanisme pengangkatan tetap mengikuti praktik saat ini, yakni dipilih oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Tolak Pembentukan Kementerian Baru
KPRP juga secara tegas tidak merekomendasikan pembentukan kementerian keamanan baru untuk menaungi Polri. Berdasarkan kajian komisi, pembentukan kementerian baru tersebut dinilai tidak mendatangkan banyak manfaat dan berpotensi menimbulkan lebih banyak mudarat.
Jimly menekankan bahwa fokus utama KPRP saat ini adalah memperkuat reformasi institusi Polri dari dalam. Hal itu dilakukan melalui revisi regulasi dan pembenahan internal alih-alih membentuk struktur kelembagaan yang baru.
Usulan revisi Undang-Undang tentang Polri ini akan ditindaklanjuti melalui serangkaian aturan turunan. Peraturan tersebut meliputi peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga instruksi presiden agar seluruh jajaran kepolisian dapat menjalankan rekomendasi reformasi secara konkret.
Disarikan dari sumber resmi www.antaranews.com