Logo
Home Berita

Kemkomdigi Tegaskan Video Fitnah Presiden Langgar UU ITE

Oleh Redaksi 01 May 2026
Kemkomdigi Tegaskan Video Fitnah Presiden Langgar UU ITE
Kemkomdigi Tegaskan Video Fitnah Presiden Langgar UU ITE — infopublik.id
Kemkomdigi menegaskan video bernarasi fitnah terhadap Presiden RI melanggar UU ITE. Penyebaran konten hoaks ini akan ditindak tegas oleh pemerintah.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengidentifikasi adanya penyebaran video bernarasi fitnah dan serangan personal terhadap Presiden Republik Indonesia di Jakarta pada Jumat (1/5/2026). Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa video yang diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat tersebut merupakan hoaks dan melanggar hukum. Oleh karena itu, Kemkomdigi memastikan akan mengambil langkah hukum yang tegas guna menindak penyebaran konten tersebut.

Meutya Hafid menegaskan bahwa narasi di dalam video tersebut sama sekali tidak memiliki dasar fakta. Konten itu dinilai sebagai bentuk provokasi yang berpotensi menciptakan kegaduhan publik dan memecah belah bangsa. "Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan, bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia manapun," ujarnya.

Ancaman Pidana Pelanggaran UU ITE

Pihak yang membuat, mendistribusikan, maupun mentransmisikan video fitnah tersebut secara sadar dinilai telah melakukan pelanggaran hukum. Tindakan ini melanggar aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024.

Aturan yang dilanggar secara spesifik mencakup Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE terbaru. Berdasarkan regulasi tersebut, Kemkomdigi akan menindak pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menjaga Ruang Digital Tetap Sehat

Pemerintah mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital agar tetap sehat, aman, dan produktif. Publik diimbau untuk tidak ikut menyebarluaskan konten yang mengandung unsur fitnah maupun ujaran kebencian.

Kemkomdigi mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum dan etika bermedia. Pemerintah bersama masyarakat juga berkomitmen memperkuat literasi digital demi menciptakan ekosistem informasi yang kondusif.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin