Presiden Prabowo Teken Perpres Baru, Pendapatan Ojol Ditetapkan Minimal 92 Persen
Presiden Prabowo Subianto menetapkan aturan baru yang mewajibkan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) minimal sebesar 92 persen. Kebijakan ini disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional, Jakarta, pada Jumat (1/5/2026). Langkah ini diambil pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja transportasi berbasis aplikasi yang dinilai memiliki risiko tinggi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang baru saja ditandatangani. Melalui regulasi ini, pemerintah mengevaluasi besaran potongan yang selama ini dibebankan oleh perusahaan aplikator. Presiden menegaskan bahwa potongan aplikator seharusnya berada di bawah angka 10 persen.
"Ojol bekerja keras dan mempertaruhkan keselamatan di jalan. Karena itu, pembagian pendapatan harus adil," ujar Presiden Prabowo. Beliau juga menegaskan ketidaksetujuannya terhadap potongan 10 persen dan meminta angka tersebut diturunkan agar lebih memihak kepada pengemudi.
Perlindungan Sosial dan Jaminan Pekerja
Selain mengatur skema pembagian pendapatan, Perpres ini juga menjamin berbagai perlindungan bagi pengemudi ojol. Perlindungan tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja, akses BPJS Kesehatan, serta pemberian asuransi bagi pengemudi.
Pemerintah turut memberikan subsidi hingga 50 persen untuk iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Selain itu, ada pula pemberian bonus hari raya yang secara khusus ditujukan bagi pengemudi dan kurir.
Kebijakan Lanjutan Kesejahteraan Buruh
Presiden juga mengambil sejumlah langkah tambahan guna meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia. Beberapa di antaranya meliputi kenaikan upah minimum, penyediaan rumah bersubsidi bagi buruh, serta perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan dan perlindungan sosial. Perlindungan tersebut kini difokuskan untuk menyentuh seluruh lapisan tenaga kerja, termasuk sektor informal seperti pengemudi transportasi online.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id