Kemenhub dan KAI Segera Tertibkan Perlintasan Sebidang Sesuai Arahan Presiden
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) segera menertibkan perlintasan sebidang di seluruh Indonesia menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi di Jakarta pada Kamis, 30 April 2026, menyusul insiden kecelakaan antara Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur.
Menhub Dudy menegaskan bahwa penertiban lintasan sebidang akan dipercepat demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Proses ini dilakukan dengan mengatur skala prioritas secara ketat berdasarkan pendataan mendalam di lapangan.
"Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang. Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas," ujar Menhub Dudy.
Kemenhub akan memastikan data inventarisasi terkait status kewenangan jalan, status penjagaan, dan kondisi aktual perlintasan. Peningkatan sarana prasarana ini akan melibatkan pemerintah daerah (pemda), Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta PT KAI.
Prioritas Penertiban Perlintasan
Berdasarkan data Kemenhub per 30 April 2026, terdapat total 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.903 perlintasan berstatus tidak dijaga.
Penertiban akan mencakup penutupan perlintasan, pembangunan jalan layang (overpass) atau terowongan (underpass), serta pemasangan palang pintu. Pemerintah juga akan memastikan tersedianya petugas jaga dan peralatan keselamatan yang memadai.
Pemerintah telah menetapkan 10 lokasi prioritas jangka pendek dan 50 lokasi prioritas jangka menengah. Penentuan lokasi didasarkan pada riwayat kecelakaan, volume kendaraan, frekuensi perjalanan kereta api, kondisi geografis lingkungan, dan minimnya fasilitas keselamatan.
Imbauan Keselamatan Masyarakat
Dudy juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat perlintasan liar tanpa izin atau membuka kembali jalur yang sudah ditutup KAI. Perlintasan liar yang dibuat masyarakat sangat berbahaya karena dapat menghalangi jarak pandang (visibility) masinis kereta.
Sebaliknya, perlintasan resmi telah memenuhi standar kelayakan karena dilengkapi sensor pendeteksi kedatangan kereta dan palang pintu otomatis. Oleh karena itu, masyarakat diminta patuh terhadap rambu lalu lintas yang ada.
"Masyarakat juga kami imbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan kereta api dengan tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup," tutur Menhub.
Disarikan dari sumber resmi www.setneg.go.id