Kepatuhan Platform Digital terhadap PP TUNAS Meningkat, Roblox hingga TikTok Ambil Tindakan Nyata
Pemerintah mencatat peningkatan kepatuhan yang signifikan dari sejumlah platform digital global terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan perkembangan positif tersebut di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, pada Kamis (30/04/2026). Upaya ini terus didorong oleh pemerintah guna melindungi anak-anak dari berbagai risiko ancaman di ruang digital.
Salah satu perkembangan terbaru datang dari Roblox, yang menjadi satu dari delapan platform digital sasaran implementasi awal PP TUNAS. Platform permainan tersebut secara resmi menyampaikan komitmen kepatuhannya pada Kamis (30/04/2026). Aturan dari pemerintah Indonesia ini sekaligus menjadi regulasi pertama di dunia terkait pelindungan anak yang dipatuhi oleh Roblox.
“Roblox menjadi salah satu platform yang telah menyampaikan komitmen kepatuhan setelah melalui pembahasan intensif. Mengingat karakteristiknya sebagai platform gim tentu memiliki perbedaan dengan media sosial,” ujar Meutya.
Langkah Nyata Google, Meta, dan TikTok
Sebelumnya, Google yang menaungi YouTube telah menyampaikan surat kepatuhan kepada Kementerian Komdigi pada 22 April lalu. YouTube berencana menonaktifkan akun anak dan menghentikan iklan yang menyasar anak serta remaja secara bertahap. Sementara itu, Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads juga telah menyelaraskan kebijakan dengan menetapkan batas usia minimum 16 tahun pada 9 April lalu.
Tindakan konkret turut dilakukan oleh TikTok dalam mendukung implementasi PP TUNAS di Tanah Air. Per Selasa (28/04/2026), platform tersebut telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun. Langkah ini menjadikan TikTok sebagai platform pertama yang melaporkan capaian implementasi kepatuhan secara terukur.
Menkomdigi mengapresiasi langkah konkret tersebut dan mengingatkan seluruh platform digital untuk segera menyampaikan penilaian mandiri terkait aturan ini. Laporan evaluasi kepatuhan tersebut ditunggu sebelum batas waktu 6 Juni 2026 sebagai dasar penilaian lanjutan dari pemerintah.
“Kami mengimbau para platform untuk tidak berhenti hanya pada komitmen. Mereka harus segera melapor langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan kepada publik di Indonesia melalui Kementerian Komdigi,” tegas Meutya.
Disarikan dari sumber resmi www.setneg.go.id